Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus narkoba selama Mei 2023. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perburuan dan penangkapan pelaku narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pasalnya transaksi barang terlarang itu terus meningkat seiring dengan menggeliat ekonomi serta pariwisata di Bali.

Hasil pengungkapan pada Mei 2023 dibandingkan bulan sebelumnya terjadi peningkatan. Sebulan terakhir diungkap 13 kasus dan ditangkap 38 orang. Sedangkan sasarannya saat ini di wilayah Kuta Selatan.

“Pengungkapan pada Mei 2023 meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, baik dari jumlah kasus, tersangka dan barang bukti,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan, Selasa (30/5).

Menurut Kombes Yugo, pengungkapan tersebut terdiri dari saat digelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik) dan kegiatan rutin. Selama Operasi Antik diungkap 15 kasus terdiri dari target operasi (TO) delapan kasus dan non TO tujuh kasus.

Baca juga:  Pria Belasan Tahun Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Sementara selama kegiatan rutin diungkap 13 kasus. Sedangkan jumlah tersangka yang ditangkap 38 orang saat Operasi Antik dan kegiatan rutin. Barang bukti yang diamankan saat Operasi Antik yaitu sabu-sabu (SS) 246,42 gram, ganja 116,79 gram dan ekstasi 52 butir (14,66 gram). Sedangkan saat kegiatan rutin yakni SS 68,79 gram, ganja 1.338,52 gram, ekstasi 15 butir dan tembakau gorila 1,94 gram. Ada residivis yang ditangkap, Bagus Nyoman Lila Arsana dan Agus Mahardika.

Pelaku yang ditangkap tersebut diantaranya, Lanang Prasojo (37) dibekuk di Jalan Betaka, Dalung, Kuta Utara, Badung, dengan barang bukti satu plastik isi ganja berat bersih 836 gram, satu buah toples berisi ganja berat bersih 7 gram, satu buah nampan berisi ganja berat bersih 2,37 gram dan 14 putung rokok berisi ganja berat bersih 1,68 gram. Pelaku mengaku beli ganja sudah 2 kali pada April dan Mei seharga Rp 3 juta dan dikirim langsung ke rumahnya.

Baca juga:  Soal Tertangkapnya Cucu Raja Karena Narkoba, Ini Terungkap

Pengedar ganja lain yang dibekuk, Johannes Simbolon (21) di depan warung, Jalan Raya Pantai Kuta, Badung, dengan barang bukti berat bersih 513 gram.
Tersangka Didik Cahyono (30) ditangkap di Jalan Merdeka Raya, Kuta. Dari pelaku diamankan barang bukti 16 plastik klip SS berat bersih 192,94 gram dan 17 (butir ekstasi berat bersih 5,57 gram.

Dua pengedar narkoba juga dibekuk di wilayah Kuta Selatan. Pelakunya, Lalu Riza Umami (30) dibekuk di Jalan Darmawangsa, Kutsel, Badung, dengan barang bukti 12 plastik klip SS berat bersih 36,26 gram. Sedangkan Ketut Angga Juniarta (28) ditangkap di Jalan Pura Mahardika, Mumbul, Kutsel diamankan satu paket SS.

Baca juga:  Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie Jalani Sidang Perdana

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, Jalan Merak Ungasan, disita sembilan paket SS. Total barang bukti yang diamankan 10 plastik klip SS berat bersih 7,87 gram. “Dari pengungkapan kasus ini Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sekitar 20 ribu jiwa. Kami tetap berkomitmen memerangi narkoba dan memburu pelakunya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN