Tiga tersangka saat diperiksa, sebelum ditahan di Rutan Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jaksa Penyidik Cabjari Klungkung di Nusa Penida menyerahkan 3 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida, Kamis (25/5). Ketiga tersangka, yakni berinisial SA, IR dan FA beserta barang bukti kepada JPU di Kantor Kejari Klungkung.

Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kacabjari Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan H.S, mengatakan JPU menyatakan berkasnya lengkap berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap No.B-307A/N.1.12.8/Fd.1/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 untuk tersangka SA dan IR serta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan telah lengkap (P-21) No.B-307B/N.1.12.8/Fd.1/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 untuk tersangka FA.

Baca juga:  Kepemilikan Narkoba 2 Kilogram, WN Jerman Dituntut 15 Tahun

Para tersangka memenuhi panggilan Jaksa Penyidik untuk hadir dalam tahap II berdasarkan surat panggilan pihak kejaksaan, didampingi oleh dua orang Penasehat Hukum. “Setelah dilakukan penelitian oleh JPU terhadap para tersangka dan barang bukti seluruhnya dinyatakan lengkap. Selanjutnya terhadap para tersangka juga dilakukan pengecekan terhadap kesehatan masing-masing oleh Tim Dokter dari Puskesmas Klungkung 2 dan ketiganya dinyatakan sehat,” katanya.

Setelah para tersangka dinyatakan sehat, langsung dilakukan penahanan di Rutan Klungkung. Para tersangka langsung digiring menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Klungkung menuju Rutan Kelas 1 B Klungkung dengan pengamanan ketat dari Tim Intelijen Cabjari Nusa Penida. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tersebut adalah, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga:  Rektor Unud dan Mantan Rektor Unud Dicekal ke LN

“Penahanan terhadap para tersangka merupakan tahap lanjutan dalam proses pemeriksaan dalam perkara. Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan 2 orang ahli masing-masing dari ahli Auditor Inspektorat Klungkung dan Ahli Keuangan Negara dari Universitas Udayana. Keseluruhan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU,” tegasnya.

Darmawan menambahkan, sebelumnya ada tambahan barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik yakni terhadap satu unit kendaraan Suzuki APV berwarna silver tahun 2011 milik tersangka SA. Kendaraan ini diduga didapat dalam kurun waktu kejadian dan didapat dari hasil tindak pidana. Ini didapat dari hasil penelusuran aset oleh Penyidik Cabjari Nusa Penida dibantu Tim Penelusuran Aset dari bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali Tanggal 31 Maret 2023.

Baca juga:  Penyeberangan di Sanur Normal

“Setelah ini, tahap selanjutnya akan dilaksanakan proses pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” tutup Darmawan. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN