Lahan permukiman penduduk di Kabupaten Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar telah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas 9.232,65 hektare. Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Gianyar Ir. I Gusti Ngurah Swastika, MT., Kamis (25/5) mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan tempat untuk permukiman, Perkim mendorong masyarakat Gianyar memanfaatkan lahan di luar LSD.

Diungkapkannya, Perkim bersama PUPR selalu mengarahkan masyarakat ikut memperhatikan lahan produktif. Ini guna mengurangu alih fungsi lahan pertanian.

Baca juga:  Perda Permukiman Kumuh Mentok

Swastika mengatakan pemerintah telah menetapkan LSD. Masyarakat tidak boleh membangun di lahan yang ditetapkan sebagai LSD. “Masyarakat masih bisa membangun pemukiman di luar LSD,” ucapnya.

Kadis Perkim menekankan penetapan LSD bukan berarti menutup ruang untuk membangun permukiman. Senyatanya, penetapan LSD untuk melindungi lahan produktif untuk ketahanan pangan.

Swastika menambahkan berdasarkan perhitungan tata ruang dari PUPR ada 1.281,69 Ha yang dapat dikembangkan menjadi permukiman. “Masyarakat masih bisa memanfaatkan lahan di luar LSD 1.281,69 Ha sebagai ruang untuk pembangunan pemukiman,” tuturnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Jika Tak Dinormalisasi, Banjir Lahar Dingin Ancam Permukiman
BAGIKAN