Tim gabungan dari unsur Polres, TNI dan BNN Kabupaten Jembrana, Selasa (23/5) melakukan penggeledahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Tim gabungan dari unsur Polres, TNI dan BNN Kabupaten Jembrana, Selasa (23/5) melakukan penggeledahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara. Seluruh blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) diperiksa secara menyeluruh oleh petugas gabungan.

Selain itu, sekitar 25 orang WBP dan pegawai Rutan diwajibkan menjalani tes urine untuk mengecek indikasi penyalahgunaan narkoba. Dari hasil penggeledahan, tim gabungan mendapatkan sejumlah senjata tajam seperti pisau, alat cukur, pecahan kaca, sendok besi, dan paku. Selain itu juga sejumlah kartu remi.

Baca juga:  Terpidana Kasus Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur Ditahan

Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono mengatakan upaya ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan mengenai Pelaksanaan Langkah Progressive. Penggeledahan ini juga bentuk respons terhadap maraknya pengaduan terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungli, dan masalah lainnya di lingkungan UPT Pemasyarakatan.

Termasuk di Rutan Kelas IIB Negara. Lilik mengakui dari pemeriksaan masih ditemukan barang-barang terlarang dan berbahaya baik di blok hunian maupun area open camp. “Selanjutnya barang itu akan dimusnahkan dan WBP yang terbukti memiliki barang terlarang akan dikenakan sanksi sesuai dengan tata tertib yang berlaku,” tegas Lilik.

Baca juga:  Revisi Perda RTRW Provinsi Ditargetkan Rampung Bersamaan dengan RPJMD

Selain penggeledahan, tes urine juga dilakukan guna mendeteksi indikasi penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan. Sejumlah WBP dan pegawai rutan mengikuti test urine tersebut. Dari 25 orang yang menjalani tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa mereka negatif terindikasi penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *