Anak-anak usia sekolah di Desa Bunutan diwajibkan minimal mengenyam pendidikan selama sembilan tahun atau tamat SMP. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Banjar Dinas Bunutan, Desa Bunutan, Abang, Karangasem memiliki aturan tersendiri dalam mendidik generasi muda atau anak-anak usia sekolah. Awig-awig yang ada di desa setempat mewajibkan atau mengharuskan anak-anak usia sekolah untuk minimal mengenyam pendidikan selama sembilan tahun atau tamat SMP.

Kepala Dusun Banjar Dinas Bunutan I Wayan Wingan, mengungkapkan, awig-awig tersebut sudah terbuat sejak puluhan tahun yang lalu. Kata dia, kalau tidak dilaksanakan, maka disiapkan sanki. “Saksi yang diberikan ada berupa beras sebanyak 50 kilogram bagi yang tidak menamatkan SMP dan 100 kilogram atau satu karung bagi yang tidak menyelesaikan pendidikan SD,” ucapnya.

Baca juga:  Desa Adat Sangkanbuana Kukuhkan Bendesa Terpilih

Wingan, mengatakan, tidak semua yang melanggar ketentuan itu dikenakan sanksi. Karena ada pertimbangan bagi mereka yang tidak bisa menangkap pelajaran samasekali dibebaskan dari sanksi tersebut. “Seperti misalnya ada yang tidak mampu menangkap pelajaran, atau bagaimana, itu tidak dikenakan sanksi. Kalau mampu, tapi malas jelas kena sanksi,” ujarnya, Jumat (14/4).

Dia menjelaskan, sebelum dibuatkan peraturan seperti itu, kesadaran orang tua disana untuk menyekolahkan anaknya cukup rendah. Hal itu, mungkin disebabnya lantaran jarak sekolah yang cukup jauh. Namun, kini jarak sekolah dikatakan sudah tidak terlalu jauh.

Baca juga:  Stispol Wira Bhakti Gelar PKKMB

“Awig-awing yang dibuat ini bertujuan sangat mulia. Karena selain meningkatkan sumber daya manusia, hal tersebut juga sebagai langkah untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Apalagi Bunutan daerah pariwisata sekarang. Sedikit tidaknya bisa bersaing dengan sumberdaya manusia yang lain,” tandasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN