Pelaku aborsi dihadirkan saat kasusnya dirilis Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mendekam di penjara sebanyak dua kali terkait kasus aborsi tidak membuat I Ketut Arik Wiantara (53), kapok. Dokter gadungan ini kembali buka praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Akibat perbuatannya itu, Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku, Senin (8/5). Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubdit V AKBP Nanang Prihasmoko, Senin (15/5) menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini.

Baca juga:  Tujuh Warga Bangli Sembuh dari COVID-19, Berikut Rincian Asal Desanya

Berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus dari masyarakat terkait keberadaan seorang yang mengaku bernama dokter Arik melakukan praktik menggugurkan kandungan. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan browsing di internet.

Selanjutnya ditemukan di dalam google search dengan keyword dokter arik beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara. Saat dikonfirmasi ke Sekretaris IDI Bali, ternyata pelaku bukan seorang dokter.

Baca juga:  Per 4 April, Pasien Positif COVID-19 di Bali Bertambah Lagi

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus aborsi tahun 2006 dihukum 2,5 tahun penjara dan 2009 yang bersangkutan kembali dihukum kasus sama selama divonis 6 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh polisi dan memang benar pelaku buka praktik aborsi di tempat tersebut. Selanjutnya dilakukan penggerebekan saat pelaku sedang melakukan praktik kedokteran dan telah selesai melakukan aborsi pasiennya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Makin Parah! Abrasi di Pebuahan Nyaris Putuskan Jalan
BAGIKAN