Putu Agus Eka Sabana. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hakim sudah memutus perkara praperadilan yang diajukan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng., dkk., (dalam berkas terpisah). Dan permohonan praperadilan tersebut ditolak hakim.

Setelah penetapan tersangka sah, pada Senin (8/5) penyidik Pidsus Kejati Bali, kembali memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi. “Hari ini terdapat pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk saksi yang tidak bisa hadir dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Senin (8/5).

Apakah saksi yang diperiksa dari pihak Unud apa eksternal Unud? “Dua-duanya,” jelas Eka Sabana.

Sejatinya, pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2022/2023 itu, saat praperadilan diajukan juga pemeriksaan saksi berlanjut. Hanya saja ketika Hari Raya Idul Fitri, pemanggilan saksi tidak.

Baca juga:  Kuasa Hukum Rektor Unud Minta Expose Ulang, Istilahkan Kajati Kabur Pascamenetapkan Tersangka

Sebelumnya, hakim praperadilan atas permohonan praperadilan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2022/2023, menolak permohonan pemohon. Secara umum, Putusan Praperadilan No 7/Pid.Pra/2023/PN Dps a.n Pemohon Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara, hakim telah menjatuhkan putusan. Yakni, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon (Kejati Bali) untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara, hakim Agus Akhyudi menolak permohonan pemohon (Rektor Unud) untuk seluruhnya. Ada sejumlah pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. Yakni, bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 selain memuat perluasan obyek pra peradilan, juga memberikan penjelasan atas pengertian “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” yaitu adalah minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Soenartono Dituntut 17 Tahun Penjara

Bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Dari putusan MK tersebut serta ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dapat disimpulkan bahwa yang dipersyaratkan dalam penetapan tersangka adalah hanya menilai aspek formil, kedua adanya alat bukti yang sah paling sedikit dua, dan ketiga tidak memasuki materi perkara.

Baca juga:  Direncanakan Beroperasi Jelang KTT G20 2022, Hingga Kini Operasional TPST di Denpasar Molor

Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, kata hakim pengadilan berpendapat telah terdapat alat bukti berupa saksi, ahli dan surat dalam penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN