Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa dari Kejati Bali sebagai termohon praperadilan dalam penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng., Senin (10/4), tidak menghadiri sidang perdana. Akibatnya hakim praperadilan PN Denpasar, Agus Akhyudi, S.H, M.H., menunda sidang hingga minggu depan.

Dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, menjelaskan, alasan ketidakhadiran di sidang perdana itu. Ia mengatakan tim kejaksaan masih mempelajari dokumen dan mengonsolidasikan tim yang dibentuk.

Baca juga:  Sidang Praperadilan, SPDP dan Kerugian Negara dari BPK Wajib dalam Pidana Korupsi

“Oleh karena terdapat tiga perkara praperadilan yang merupakan satu kesatuan perkara, sehingga tim perlu mempersiapkan secara komperhensif. Tidak bisa secara parsial. Maka tim memohon untuk sidang pertama ditunda,” jelasnya.

Hakim Agus terpaksa menunda sidang, Senin (10/4), karena hingga pukul 11.35 WITA, termohon dalam hal ini Kejati Bali tidak datang. Namun sebelum sidang ditutup, kuasa hukum pemohon, I Gede Pasek Suardika, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memperbaiki permohonan supaya lebih komplit dan hal itu disetujui oleh hakim.

Baca juga:  Seminggu, Sebelas Penyu Lekang Ditemukan Mati di Jembrana

Usai sidang, Pasek Suardika, Sukandia dkk., mengatakan bahwa materi pokok praperadilan adalah penetapan tersangka Prof. Antara. “Kami mohon status tersangka ini bisa dicabut, dinyatakan batal tentu dengan argumentasi hukum yang kita punya,” jelas Pasek. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *