Prof. Antara saat menjalani persidangan, Kamis (16/11). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Agus Akhyudi, yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana pada 2018 sampai dengan 2022, dengan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., Kamis (16/11) menolak eksepsi terdakwa. Hakim Tipikor menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU dari Kejati Bali sudah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Hal lainnya, kata hakim tipikor dalam putusan selanya, materi eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa dan terdakwa tersendiri telah masuk ke materi pokok perkara. Sehingga eksespinya ditolak.

Baca juga:  Wujudkan Bali Pulau Organik, Diusulkan Ranperda Sistem Pertanian Organik

Majelis hakim juga menilai Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk mengadili perkara yang mendudukkan mantan Rektor Unud Prof. Antara sebagai terdakwa.

Karena dakwaan JPU dinilai telah memenuhi syarat, dan tidak kabur, maka majelis hakim meminta JPU dari Kejati Bali untuk membuktikan dakwaannya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, dalam perkara dugaan korupsi ini terdapat empat terdakwa, yakni Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si dan I Made Yusnantara. Juga menyebut terdakwa bersama-sama dengan Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) (mantan rektor) dan  Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dari Siswi Pencuri Sesari Batal Terima RJ hingga Trek-trekan di Pesisir Pantai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *