Polisi menghentikan WN Rusia karena melakukan pelanggaran lalu lintas. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Personel Unitlantas Polsek Denpasar Selatan (Densel) menilang WN Rusia berinisial A di simpang Pantai Matahari Terbit, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur Kaja, Minggu (5/3). Pasalnya A mengendarai sepeda motor tanpa plat dan helm.

Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana, Selasa (7/3) menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Pebruari 2023 tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan preventif dan reemtif ke pengguna jalan serta penerapan tilang manual.

Baca juga:  Kamar Kos Kemalingan, Laptop Raib

“Saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan (A) tidak menggunakan helm dan tanpa plat nopol. WNA asal Rusia tersebut juga tidak dilengkapi identitas diri maupun surat-surat kendaraan. Anggota kami langsung melakukan tilang dan mengamankan sepeda motor tersebut” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Teja, Selasa (7/3).

WNA tersebut mengaku tinggal di hotel Nusa Dua. Selain itu, motor itu disewa di salah satu rental wilayah Nusa Dua. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Diinterogasi, Perempuan Residivis Menangis
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *