Suasana sidang praperadilan Rektor Unud, Senin (17/4). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai janjinya, jaksa selaku termohon praperadilan hadir pada Senin (17/4) dalam praperadilan yang diajukan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. Pengajuan praperadilan ini dilakukan pascapenetapan Rektor Unud sebagai tersangka dalam kasus dugaan dalam perkara dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, atau 2018-2022.

Sehingga oleh hakim praperadilan, Agus Akhyudi, S.H, M.H., pemohon diminta membacakan permohonannya. Rektor Prof. Antara melalui tim kuasa hukumnya, Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika, dkk., di PN Denpasar mempertanyakan soal unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Prof Antara sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali. Pasek dkk., juga menyampaikan soal semua payung hukum telah dilakukan oleh Unud dalam pelaksanaan SPI jalur mandiri.

Baca juga:  Senin Ini, Shortcut 3 sampai 6 Diresmikan Gubernur Koster

“Jadi kami hadirkan semua payung hukum yang dilakukan oleh Unud. Semua kami lampirkan detail sehingga unsur melawan hukumnya tidak ada. Nanti kita tinggal tunggu alat bukti yang akan dihadirkan oleh JPU atau Termohon,” katanya.

Pasek dkk., juga mempertanyakan penghitungan kerugian negara oleh penyidk Kejati Bali. “Itu hitungannya gimana. Bagaimana mungkin menimbulkan kerugian perekonomian negara sampai Rp 400an miliar. Sementara kurun waktu 2018 sampai 2022, totalnya saja sekitar Rp 335 miliar. Bagaimana bisa itu dikorupsi semua,” tandas Pasek.

Baca juga:  Pasca Banjir, Kunjungan Wisata Agro Pancasari Anjlok

Pihaknya juga mempertanyakan penetapan tersangka pada 8 Maret 2023 dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023 terhadap kliennya. Adakah alat buktinya sama sebelum dan setelah penetapan. “Begitu lengkap payung hukum yang didapat Unud,” sebutnya.

Tim kuasa hukum rektor juga mempersoalkan soal kerugian sarana dan prasarana Rp 105 miliar. Padahal, dana untuk sarana dan prasarana dianggarkan Unud lewat DIPA sebesar Rp 1 triliun 13 miliar.

Baca juga:  Jasad 3 Korban Tali Sling Lift Putus di Kedewatan Masih di RSU Payangan

Sidang praperadilan akan dilanjutkan, Selasa, 18 April 2023. Sidang akan mengagendakan jawaban dari termohon, yakni Kejati Bali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN