Kuasa hukum Rektor Unud memberi keterangan saat sidang Praperadilan, Senin (10/4). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim kuasa hukum Prof. Antara berharap adanya expose ulang dalam kasus SPI Unud. Sehingga ada data kedua belah pihak dalam membuat perkara ini terang.

Bahkan, dia berharap Kajati yang baru dilantik, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., berani mengambil langkah tersebut, termasuk meng-SP3-kan kasus SPI. Lebih jauh dijelaskan, ada beberapa pintu menghentikan kasus SPI itu. Salah satunya selain praperadilan adalah Kajati Bali yang baru melakukan expose ulang. Bisa saja dengan mekanisme SP3. “Kami tidak tahu ketidak hadiran termohon penyebabnya apa. Yang pasti, sudah dipanggil secara patut,” tandas Pasek, Senin (10/4).

Baca juga:  Ditangkap, Buronan Interpol Buat Film Porno dan Investasi Palsu

Masih di PN Denpasar, Pasek menjelaskan Kajati Bali yang menetapkan tersangka Prof. Antara sudah pergi (mutasi). “Beliau pergi tanggal 9, kemudian tanggal 8 rektor ditersangkakan. Istilahnya kabur. Kemudian masuk Kajati Bali yang baru, yang kami nilai jauh lebih terukur dalam penanganan perkara,” jelas Pasek Ssuardika.

Lanjut dia, pihak Unud mengaku sangat terbuka. “Kita lembaga milik negara, sama-sama kita jaga dengan baik. Jika masalah administrasi kurang, silahkan diajari di mana kurangnya. Kalau masalah pidana, saya rasa masih jauh sekali,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Narkoba, Ini Vonis Harta Wijaya dan Darmawan

Karena yang ada, dengan kebijakan SPI berlaku secara nasional, berlaku di seluruh Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus BLU maupun PTBH sejatinya ini menambah kekayaan negara. Bukan kerugian negara yang terjadi. “Karena uang yang masuk, sepenuhnya digunakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia,” tegas Pasek.

Masih di PN Denpasar, Sukandia menambahkan wajar ada perubahan dalam permohonan praperadilan. “Kita sama-sama menguji hukum, mengukur dengan kejaksaan, agar hukum itu lebih baik kedepannya,” jelas Sukandia.

Baca juga:  Dari Ular Piton Masuk Rumah hingga Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Soal audit, ada BPKP, BPK. “Kira-kira apanya yang salah, yang harus diperbaiki tanpa ada tersangka. Kalau kuta taat hukum, kenapa mesti ada tersangka,” jelas Sukandia.

Sehingga dia sangat menyambut adanya expose ulang bersama Kajati Bali yang baru, sebelum agenda sidang praperadilan 17 April 2023 mendatang. (Miasa/balipost)

BAGIKAN