Suasana rapat pembahasan Ranperda tentang pelestarian tanaman lokal Bali di DPRD Badung. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – DPRD Badung kini tengah membahas Ranperda tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali. Ketua Pansus, I Wayan Edy Sanjaya saat ditemui belum lama ini mengatakan, pelestarian tanaman lokal Bali sangat erat kaitannya dengan ritual keagamaan yang dilaksanakan di Bali yang meliputi Dewa Yadnya, Manusia Yadnya, Pitra Yadnya, Rsi Yadnya, dan Bhuta Yadnya.

Menurut Edy, pihaknya menekankan tiga aspek dalam Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal Bali, yakni Taman Bumi Banten, Taman Puspa Dewata, dan Taman Usadha. Setelah perda ini tuntas, akan dibuatkan peraturan bupati sehingga bisa diterapkan.

Baca juga:  Ribuan Ekor Itik Selundupan Ditahan di Gilimanuk

Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal Bali akan mengatur ruang pribadi dan ruang umum. Ruang pribadi itu seperti telajakan dan pelaba pura, sedangkan ruang umum seperti taman meridian. Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal Bali juga akan mengatur insentif dan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Untuk diketahui, Pemkab Badung telah memiliki program pembuatan pusat tanaman langka dan untuk upacara yang dinamakan Taman Bumi Banten yang lokasinya di kawasan Pucak Tedung, Kecamatan Petang, seluas 19 hektar. Menurut Bupati Badung Giri Prasta, Pemkab Badung melalui Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Badung, telah mengucurkan dana sekitar Rp1 miliar untuk pengadaan bibit tanaman pada tahun 2017. Sedangkan, yang menanam serta merawat tanaman tersebut adalah warga setempat.

Baca juga:  Polresta Denpasar Gelar Operasi Zebra, Ini Sasarannya

Bibit tanaman sejumlah 800 lebih ditanam pada lahan sekitar 19 hektar lebih. Lahan ini adalah milik desa adat setempat. Selain itu, Pemkab Badung sudah membuat taman usada, yang merupakan taman dengan tanaman organik yang bisa dijadikan obat-obatan tradisional. (Parwata/balipost)

BAGIKAN