Kedua tokoh pekaseh memaparkan silsilah batas desa di hadapan Bendesa Kuta dan Bendesa Pemogan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyelesaian kasus tapal batas adat antara Desa Adat Kuta dan Desa Adat Pemogan di Jalan Grya Anyar, melibatkan Pekaseh. Pertemuan antara dua desa adat ini dilaksanakan Rabu (26/4) dengan menghadirkan pekaseh dari Subak Abianbase Kuta dan Subak Cuculan Pemogan.

Sayangnya, dalam pertemuan tersebut belum menemukan kesepakatan. Sehingga akan kembali dibahas dalam pertemuan lebih lanjut di Majelis Desa Adat (MDA).

Bendesa Adat Pemogan, AA Ketut Arya Ardana menerangkan, kedua tokoh yang dihadirkan adalah Ketut Dogol yang merupakan Pekaseh Subak Cuculan Desa Adat Pemogan dan Wayan Jendra selaku Pekaseh Subak Abianbase. Lansia berumur di atas 80 tahun itu merupakan pekaseh yang mengetahui tentang batas wilayah subak masing-masing, untuk diminta keterangan tentang sejarah batas-batas wilayah masing-masing.

Baca juga:  Pelaku Pengeroyok Hingga Korban Tewas Divonis Delapan Bulan Penjara

Namun, akibat faktor umur, terdapat perbedaan data yang diingat dan ada hal yang dilupakan. “Kami dari Pemogan akan meminta kepada Pekaseh Cuculan untuk membuka data. Sebab dari masing-masing pekaseh ada ketidakcocokan data,” terangnya.

Menurut pandangan Desa Adat Pemogan, yang menjadi batas wewidangan antar kedua desa adat adalah di lokasi didirikannya tapal batas saat ini oleh Desa Adat Pemogan. Sedangkan, Desa Adat Kuta, menilai tapal batas wewidangan masih berada di sebelah timur (dekat jembatan Tukad Badung).

Baca juga:  Desa Adat Kuta Ajukan Rencana Pengelolaan Pantai Kuta dan Pasar Seni

“Kami bersama Desa Adat Kuta akan mencari win-win solution, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya. Sebab jika masing-masing pihak saling ngotot, maka hal itu akan susah,” katanya.

Dikatakan, hasil pertemuan itu akan kembali ditindaklanjuti dengan pertemuan di MDA, dengan membawa bahan masing-masing. “Jadi nanti dari Kuta seperti apa, dari kami seperti apa. Ini yang akan kita jadikan bahan untuk menetapkan tapal batas yang selama ini sudah memakan waktu dan tenaga,” paparnya.

Diterangkan, candi tapal batas yang dibuat Desa Adat Pemogan saat ini nantinya akan dibongkar. Pembongkaran dilakukan setelah adanya kesepakatan dan dimulainya program penataan yang dilakukan Pemkab Badung.

Baca juga:  UPTD Tunggu Bantuan Kapal Feri Untuk Dermaga Kedisan

Hal senada diungkapkan Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista. Pihaknya akan menghadirkan pekaseh masing-masing subak untuk diminta keterangan terkait batas subak keduanya. Hal ini nantinya akan mengerucut pada batas wewidangan sesuai tanda yang dipakai desa adat masing-masing, baik berupa sungai, taru ageng (pohon besar), jalan, atau lain sebagainya.

“Nanti kelanjutannya akan dilaksanakan di MDA, bauk kabupaten maupun kota madya. Kapan nanti, nanti MDA yang memanggil untuk duduk menyamakan data dari tim masing-masing desa yang telah dibentuk,” imbuhnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN