Seorang wisatawan mancanegara bersama anaknya melihat latihan skateboard di skatepark Pantai Kuta. Pengelolaan sejumlah aset Pemkab Badung, termasuk skatepark, akan dikerjasamakan dengan Desa Adat Kuta. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kerja sama pengelolaan sejumlah aset Pemkab Badung di Pantai Kuta mulai dibahas, Selasa (3/9) di kantor Camat Kuta. Kerja sama Pemkab Badung dengan Desa Adat Kuta ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Ketua Tim Penataan Pantai Desa Adat Kuta, I Gusti Anom Gumanti mengatakan pertemuan yang menghadirkan Dinas PUPR dan BPKAD Badung itu menghasilkan formulasi mengenai pengelolaan aset. Selain itu, dirumuskan pula berkaitan dengan pemeliharaan aset.

Baca juga:  Pantai Samigita Ditata, Perindang Mulai Ditanam

Dalam hal ini, kerja sama masih bersifat parsial karena masih tahap awal. Aset yang akan dikerjasamakan dari sebelah utara candi bentar hingga ke perbatasan Pantai Legian. Mencakup antara lain, skatepark, area parkir, 13 bangunan, serta food court kayu santen. Bangunan yang sifatnya komersial akan menggunakan pola kerja sama kontrak. Sementara, untuk skatepark dan parkir berupa sistem bagi hasil.

Dijelaskannya, kerja sama ini akan diperluas secara bertahap, sampai ke wilayah Pantai Sekeh. “Saya berharap kerja sama ini bisa segera terjalin dan tertuang dalam SK berkekuatan hukum,” kata Anom Gumanti.

Baca juga:  Tutup 2 Bulan, Pantai Kuta Mulai Buka

Ia menyebutkan, setelah kerja sama telah terjalin secara keseluruhan di Pantai Kuta, maka yang perlu dibahas adalah terkait penataan pedagang, bentuk pengelolaan ke depan, hingga masterplan. Guna mewujudkannya, diperlukan kajian mendalam agar pengelolaan aset-aset tersebut dapat optimal dan mampu berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Badung.

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Badung, Kadek Oka Parmadi menyampaikan, pihaknya berupaya mempercepat proses kerja sama ini. Untuk tahapan berikutnya, pihaknya akan menunggu pengajuan desa adat mengenai aset yang ingin dikerjasamakan atau disewa. Selanjutnya, akan diproses untuk mendapatkan persetujuan bupati.

Baca juga:  FSB dan JBD, Langkah Strategis Kuta Hadapi Gempuran Budaya Asing

Jika pengajuan dapat segera dilakukan, diproyeksikan prosesnya dapat rampung bulan ini. Adapun nilai sewa, nantinya akan ditentukan oleh tim appraisal yang pastinya akan mempertimbangkan perihal pemberdayaan masyarakat. (Dedi Sumartana/balipost)

 

BAGIKAN