Desa Adat Kuta memasang larangan main petasan dan kembang api karena dikeluhkan warga dan wisatawan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Suara ledakan petasan yang seringkali terdengar tanpa waktu yang pasti, khususnya pada malam hari di wilayah Kuta, Bali, kini menjadi perhatian serius masyarakat.

Tidak hanya warga lokal, wisatawan dan para pelaku usaha juga mulai mengeluhkan gangguan yang ditimbulkan.

Menyikapi hal ini, Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, resmi mengeluarkan pararem atau aturan adat yang melarang keras penjualan dan penyalaan petasan, kembang api, mercon, hingga alat sejenis seperti lom-loman berbahan paralon.

Bendesa Adat Kuta, Komang Alit Ardana, menegaskan bahwa kebisingan yang ditimbulkan dari kembang api sangat mengganggu, terutama ketika dinyalakan di waktu istirahat malam. “Tidak semua orang menikmati suara ledakan,” ujarnya belum lama ini.

Baca juga:  Ditabrak Pick Up, Kepala Pengendara Motor Robek  

Menurutnya, salah satu persoalan terbesar adalah bebasnya penjualan kembang api oleh para pedagang tanpa pengawasan. “Wisatawan tidak salah, karena mereka membeli tanpa tahu dampaknya. Tapi pedagang harusnya bertanggung jawab,” imbuhnya.

Pararem yang telah disepakati melalui Paruman Desa ini tidak hanya menyasar penggunaan, namun juga peredaran. Penjualan kembang api di kawasan wisata, pemukiman padat, dan jalan umum kini dilarang keras. Jika ada pelanggaran, kembang api yang ditemukan akan langsung disita dan dimusnahkan.

Baca juga:  Jumlah Tambahan Kasus COVID-19 Turun, Korban Jiwa Justru Naik dari Sehari Sebelumnya

Namun demikian, untuk sementara belum ada denda finansial yang diberlakukan kepada pelanggar. Toleransi terbatas hanya diberikan pada malam pergantian tahun.

Warga dan wisatawan diperbolehkan menyalakan kembang api tepat pukul 00.00 WITA dan harus dihentikan segera setelahnya. Pihak desa pun selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara menjelang momen tersebut.

“Penyalaan kembang api saat tahun baru tetap diperbolehkan tapi dibatasi waktunya. Setelah pukul 00.00 lewat, tidak boleh lagi. Kami selalu ingatkan masyarakat dan wisatawan,” kata Alit Ardana.

Baca juga:  Rob Genangi Pantai Nusa Dua, BMKG Sebut Ini Penyebabnya

Sebagai destinasi wisata dunia, Kuta menerima wisatawan dari berbagai negara setiap harinya. Untuk itu, sosialisasi pararem dilakukan tidak hanya dalam bahasa Indonesia, tetapi juga dalam bahasa Inggris.

Spanduk imbauan telah dipasang di titik-titik strategis seperti Pantai Kuta dan beberapa ruas jalan utama. Aturan ini mulai diberlakukan sejak akhir tahun 2024 lalu, tepat menjelang malam tahun baru. Sosialisasi dilakukan secara intensif kepada pedagang dan warga, meski sebelumnya masih ditemukan beberapa yang nekat melanggar. (Parwata/balipost)

BAGIKAN