Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemeriksaan Rektor Unud, Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri akhirnya dilakukan Kamis (6/4). Sebelumnya, Prof. Antara sempat dipanggil untuk diperiksa pada Senin (3/4), namun tidak hadir.

Terkait pemeriksaan ini, meski banyak yang memperkirakan Prof. Antara akan ditahan,
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik sampai saat ini belum melakukan penahanan.

Baca juga:  Kasus Dana SPI, Unud akan Fasilitasi Pendampingan Hukum ke 3 Tersangka

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Agus mengatakan sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan tak ditahannya Rektor Unud tersebut. “Sampai saat ini kami belum menahan tersangka. Tentu penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri. Yang bersangkutan masih kooperatif, memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti pemeriksaan dalam proses pemberkasan ini,” kata Eka.

Eka mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka apabila penyidik masih membutuhkan keterangannya. Jika tidak, maka penyidik akan melaju ke tahap selanjutnya yakni penahanan dan menunggu waktu untuk sidang di Pengadilan.

Baca juga:  Undiksha Juara III Liga Mahasiswa Piala Menpora

“Mengenai kapan dibutuhkan, tentunya hasil pemeriksaan hari ini akan dicocokkan dengan keterangan saksi yang lain. Apabila masih diperlukan keterangannya sebagai tersangka tentunya penyidik akan memanggil ulang. Jika sudah cukup tentunya proses akan berlanjut,” kata dia.

Eka juga mengatakan mangkirnya rektor dari pemeriksaan pada Senin lalu belum cukup untuk dilakukan penahanan dan itu merupakan kebijakan dari penyidik Pidana Khusus.

Sebelumnya, Prof. Antara diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali selama delapan jam sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri. Prof. Antara keluar dari ruangan penyidik Kejati Bali, Kamis pada pukul 18.20 WITA ditemani oleh tim hukumnya I Gede Pasek Suardika dan beberapa orang lainnya.

Baca juga:  Rektor Ditetapkan Tersangka, Unud Beber Dasar Hukum Dana SPI

Terdapat 86 pertanyaan mencapai 55 halaman yang dijukan pihak Kejati ke Prof. Antara. Rektor Unud yang kini berstatus tersangka berkomitmen tetap menghargai segala proses hukum yang ada. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *