Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Anggaran buka puasa bersama untuk jajaran pejabat pemerintah akan dialihkan menjadi anggaran bantuan kepada masyarakat, seperti untuk bantuan bahan pangan pokok.

“Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng. Itu maksudnya kalau ada anggaran, anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang lebih perlu,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, dkutip dari kantor berita Antara, Jumat (24/3).

Zulkifli mengatakan, anggaran buka puasa bersama di kalangan pejabat pemerintahan akan lebih bermanfaat jika bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. “Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat,” kata Zulkifli.

Baca juga:  2022, Pendapatan Kota Denpasar Dirancang Naik Rp 10 Miliar

Sementara itu, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, anggaran buka puasa bersama di kalangan pejabat memang lebih baik jika disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin atau anak yatim. “Jadi, kalau tidak buka bersama, kan bisa digunakan untuk santunan fakir miskin, untuk yatim piatu, kan lebih bermanfaat, lebih berguna,” kata Yaqut.

Sebelumnya, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia dan ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Baca juga:  Puluhan Perwira Polisi Dimutasi

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin, yakni: pertama soal penanganan COVID-19 yang saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, peniadaan pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H dan ketiga, Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Kamis (23/3) mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Desa Taro hingga Pecinan Glodok, Enam Desa Wisata di Indonesia Raih ATA 2025
BAGIKAN