Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng., memberikan keterangan usai diperiksa Kejati Bali, Senin (13/3). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng., Senin (13/3) sekitar pukul 17.55 akhirnya keluar dari ruangan penyidik Pidsus Kejati Bali. Dia ditemani kuasa hukumnya Agus Sujoko dkk.

Prof. Antara mengaku sudah menerima surat pemberitahuan status tersangka. Namun demikian, dia menegaskan dana SPI semua masuk kas negara.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tiga staffnya yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. Atau 2018-2022.

Baca juga:  Buat Bingung, Gunung Agung Berstatus Awas Tapi Radius Bahaya Dikurangi

“Hari ini saya dimintai keterangan untuk staff saya sebagai saksi,” ucap Prof. Antara.

 

Lanjut dia, penyidik Pidsus Kejati Bali, pimpinan Agus Eko Purnomo, melayangkan 48 pertanyaan. “Ada 48 pertanyaaan, dan sudah saya jawab. Pada prinsipnya, kami di Unud menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kewenangan yang dimiliki Kejati Bali,” tandas Prof. Antara.

Disinggung soal status tersangka, Prof. Antara mengaku akan mempelajari dulu. “Soal status tersangka, saya akan pelajari dulu. Terkait surat pemberitahuan penetapan tersangka, saya sudah menerima,” jelas Rektor.

Baca juga:  Gubernur Sebut Kasus COVID-19 Belakangan Terus Meningkat

Lantas, langkah yang akan diambil, Prof. Antara menjelaskan akan melalukan koordinasi dengan tim hukum. “Kita hormati proses hukum. SPI itu sesuai regulasi dimungkinkan. Yang pertama regulasi. Kedua tidak menentukan kelulusan, dan yang paling penting uang tidak ada mengalir ke pihak staff kami. Itu kami yakini tidak ada,” tegasnya sembari menjelaskan semuanya mengalir ke kas negara. (Miasa/balipost).

BAGIKAN