Lima orang saksi, termasuk mantan Dirut RS Mangusada bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RS Mangusada Badung terus bergulir. Duduk sebagai terdakwa adalah I Ketut Budiarsa, S.Km. Dia menyandang dua terdakwa sekaligus, karena juga terjerat korupsi pada salah bank milik pemerintah di Bali.

JPU Nengah Astawa, Teguh dkk., di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Nyoman Wiguna, Selasa (7/2), menghadirkan lima orang saksi, di antaranya ada mantan Dirut RS Mangusada Badung, dr. Agus Bintang Suryasi ,M.Kes, dr. I Made Nurija ,M.Kes., Gusti Agung Ngurah Sugiantara, I Ketut Nukariana, ST., dan Ni Ketut Armawati.

Dalam kasus alkes ini, disebutkan jaksa, terdakwa Budiarsa bersama saksi I Ketut Sukartayasa, S.H., S.Kep., M.Sc, I Ketut Susila dan Muhammad Yani Khanifudin, S.T., (masing-masing terpidana dalam perkara yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah), pada Januari 2013 sampai Desember 2013 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Badung telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara melawan hukum, yakni telah ikut serta dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya merupakan kewenangan daripada PPK yang dilakukan tanpa didasarkan atas hasil survey sehingga nilai HPS menjadi tidak wajar yang menimbulkan pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.

Baca juga:  Pakar Hukum Sebut Pemanggilan Novanto Tak Perlu Izin Presiden

Juga tidak menerapkan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel, serta mengabaikan etika pengadaan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain.

Terdakwa disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam hal ini telah memperkaya Ni Ketut Widyawati sebesar Rp. 10 juta, I Wayan Bagiarta Rp. 335.917.050,00., Muhammad Yani Khanifudin, S.T Rp 279.938.424,00., PT. Emas Indoappliance Rp.65 juta, Drs. I.B. Mudiartha sebesar Rp 68 juta, I Made Susila Rp.1.273.629.325,00., Nino Adtya Maryono Rp.635.390.000,00 dan memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp. 3.397.708.271,00.

Baca juga:  Rayakan Nataru, Masyarakat Diimbau Waspadai Ancaman Teroris

Menurut JPU, dalam kasus ini, keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp. 6.287.846.854,36., sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Dijelaskan JPU, pengadaan alkes itu pada 2013, yakni berupa alat kedokteran, kesehatan, KB, dan kendaraan khusus dengan sumber anggaran dari APBN Tahun Anggaran 2013 yang diperoleh berdasarkan usulan kebutuhan anggaran kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia cq. Dirjen Bina Upaya Kesehatan dalam bentuk E-Planning yang dikirim melalui dinas Kesehatan Provinsi Bali sebesar Rp. 40.954.098.750. Namun yang disetujui untuk RS Mangusada Badung pagu anggarannya sebesar Rp. 25.000.000.000.

Baca juga:  Ketua DWP Badung Terima Kunja DWP Kabupaten Tulungagung

Dalam pelaksanaanya, kata jaksa, dr. Agus Bintang Suryadi, M.Kes selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran,dr. I Made Nurija, M.Kes selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dr. Ni Raka Setyawati selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM, Ni Ketut Armawati selaku bendahara pengeluaran, I Gusti Agung Widiastiti selaku staf pengelola, Dewa Ketut Winastra selaku penanggungjawab (UAKAPA/Barang), I Wayan Wijaya selaku anggota / petugas (UAKAPA/Barang). (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN