Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kampus Unud, Jimbaran terkait kasus seleksi mahasiswa jalur mandiri. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali kembali menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. Hal tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, saat dikonfirmasi perkembangan penyidikan kasus SPI Unud, Minggu (5/2). “Ada beberapa dokumen yang didapatkan lagi oleh tim dari Unud,” ucap Luga.

Dia menjelaskan, penyidik sedang menelaah dokumen yang didapat tersebut. Disinggung soal ahli, Luga menyampaikan bahwa penyidik sudah meminta pendapat satu ahli. “Satu ahli sudah dimintai pendapat lalu dilaksanakan pemaparan atau ekspose yang dihadiri Kajati Bali dan diputuskan untuk meminta satu keterangan ahli lainnya,” terang Luga.

Baca juga:  Nasional Masih Catat Tambahan Kasus COVID-19 di Bawah Seribu Orang

Untuk tambahan ahli itu, penyidik sudah berkomunikasi dengan ahli yang akan dimintai pendapatnya dan tinggal menunggu waktu kehadiran ahli tersebut. “Sambil menunggu waktu untuk kehadiran ahli, penyidik melanjutkan penelahaan dokumen-dokumen yang baru didapat,” ucap Luga.

Diberitakan sebelumnya, Tim jaksa penyidik dari Pidsus Kejati Bali terus menunjukkan progres dalam pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.

Baca juga:  Humas PN Gianyar Dimutasi, Ini Sejumlah Kasus Menonjol yang Ditangani

Dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, Kasipidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, menyampaikan untuk menuntaskan kasus SPI Unud, pihaknya menarget periksa 45 orang saksi.

Rincian saksi yang sudah dimintai keterangan, sebelum bertambah menjadi 40 orang, ada di Minggu pertama saksi IGNIK, Minggu kedua meminta keterangan DGW, AARS, IKB, DD, IKT, Minggu ketiga meminta keterangan IGAS, IGNIK, IWAW, APSI, AANBSN dan ASD, Minggu ke-empat meminta keterangan ALI, AP, AN, RC, Minggu kelima meminta keterangan VJ, DF, IGAMA, IWYP, MAI dan minggu keenam telah meminta keterangan IKB, NLPW, IGBW dan AAWL.

Baca juga:  Pohon Pule Keramat Tumbang, Disebut Pertanda Ini

Kata Luga, hal itu perlu disampaikan untuk menunjukkan bahwa penyidik Kejati Bali tetap fokus pada penanganan kasus terkait pendidikan ini dengan mempedomani hukum acara, SOP dan asas praduga tak bersalah serta perlindungan saksi sehingga penanganan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan terukur. Penyidik Kejati Bali juga telah berkoordinasi dengan ahli sebagai upaya penyidik memperkuat alat bukti.

Dengan alat-alat bukti tersebut diharapkan penyidik Kejati Bali akan membuat terang penyimpangan dalam penerimaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023 dan menetapkan tersangka. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN