Tersangka- Petugas Kepolisian saat menggiring tersangka kasus pengedar narkoba. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika kembali dilakukan Polres Karangasem melalui Satres Narkoba. Kali ini tersangkanya adalah PA alis BP (48) asal Kubu. Dari tangan tersangka, petugas berasil mengamankan sebanyak 4,58 gram narkotika siap jual.

Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna didampingi Wakapolres Karangasem Kompol Fahcmi Hamdani, Kasat Narkoba, AKP Subita Bawa, Jumat (3/2) mengungkapkan, pihaknya melakukan penggeledahan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah menerima informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Bersaksi di PN Jakarta, Luhut Tak Terima Disebut Penjahat dan "Lord"

“Kita melakukan penggeledahan di rumah kost yang ditempati tersangka bersama suaminya di daerah Kubu. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berasil mengamankan sebanyak 4,58 ,gram narkotika di belakang pintu. Dari jumlah itu, tersangka sudah membaginya dijadikan beberapa paket,” ujarnya.

Menurut, Rico, kalau tersangka membeli narkotika itu seberat 5 gram, diluar barang bukti narkotika yang diamankan tersebut sudah dikonsumsi oleh tersangka bersama suaminya. Tersangka membeli barang tersebut seharga Rp 5,5 juta. Dan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dimana tersangka mendapatkan barang ini, termasuk dari mana tersangka mendapatkan kontrak persen pengedar. “Kita masih terus lakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus ini. Sementara, untuk suami tersangka kita harap bisa menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” jelasnya. (Eka Prananda/Balipost).

Baca juga:  Kasus Dugaan Pelanggaran Proyek Satelit Agar Diproses Hukum

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *