Aparat merilis kasus dan tersangka penyalahgunaan narkoba, Senin (30/1). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Memasuki Januari 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari ketujuh orang tersebut, aparat berhasil mengamankan hampir 5 kilogram ganja dan 3,51 gram sabu-sabu.

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana di Mako Polres Gianyar Senin (30/1) mengatakan dari ketujuh orang pelaku pihaknya mengamankan barang bukti sebesar 4,6 Kilogram narkoba jenis ganja dan sabu 3,51 gram netto. Terkait kronologi penangkapan 7 pelaku, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) diamankan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Baca juga:  Tanpa Izin, Puluhan Burung Dilindungi Diamankan Polisi

Dari ketiga pelaku berhasil diamankan 2,21 gram sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar selanjutnya melakukan penangkapan Agus Pangjaya (38), Kamis (19/1) pukul 21.15 WITA di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,30 gram sabu. Penangkapan berlanjut terhadap pelaku Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh. Khoirudin (26) pada Sabtu (21/1), pukul 18.30 WITA di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

Baca juga:  Masih Ada Nekat Main Voli, Penutupan Pantai Kuta Dipertebal

Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah kos pelaku di Jalan Merpati, Monang-maning, Denpasar. Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti yakni 2,7 Kilogram ganja.

Penangkapan terakhir yakni terhadap pelaku Irfan Kurniawan (29) yang dilakukan Sat Narkoba, Kamis (26/1), pukul 13.30 WITA di Jalan Raya Batuyang, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Irfan Kurniawan sebanyak 1,9 Kilogram ganja.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menyampaikan ketujuh pelaku diamankan di berbagai TKP di Gianyar yang merupakan jaringan yang saling berkaitan. “Khusus untuk ganja peredaran menyasar kawasan Ubud karena permintaan wisatawan saat ini lebih banyak narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Narkoba, Pria Ini Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

AKP Winangun menambahkan atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Gianyar. Ketujuh tersangka dikenakan pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *