KPN Denpasar Nyoman Wiguna. (Bp/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara lalulintas menjadi perkara yang paling menonjol di Pengadilan Negeri Denpasar, selama 2022. Selain itu, perceraian menjadi perkara yang banyak ditangani tahun lalu.

Sedangkan pidana korupsi di Bali yang masuk 2022 di pengadilan yang membawahi Denpasar dan Badung ini sebanyak 37 perkara, sisa tahun 2021, 12 perkara, dan yang sudah diputus 35 perkara. Kini, tinggal sisa 14 perkara korupsi.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi Tahura Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebagaimana disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna didampingi Waka PN Agus Akhyudi dan Humas Gede Putra Astawa, Senin (2/1), bawa perkara pidana lalulintas yang masuk selama 2022 sebanyak 12.264 kasus dan semuanya diselesaikan oleh PN Denpasar. Dan jika dirata-ratakan sebulan, maka di wilayah Badung dan Denpasar terjadi perkara lalulintas sebanyak 1.022 perbulan.

Kasus perceraian yang ditangani di PN Denpasar meningkat dibandingkan tahun 2021. Tahun 2022, ada 968 kasus perceraian.

Baca juga:  Kejari Beberkan Kasus Korupsi APBDes Dencarik

Setahun sebelumnya yang masuk 893 kasus perceraian. “Maka kasus perceraian tahun 2022 mengalami kenaikan,” tandas Astawa.

Sementara itu, pidana biasa mencapai 1.187 kasus, sisa perkara tahun sebelumnya 215. Yang sudah diputus sebanyak 1.193 kasus dengan sisa perkara 199 kasus.

Secara umum, kasus perdata itu jenis gugatan masuk ada 1.339 dan diputus 1.273 termasuk sisa tahun lalu 357, dan sisa akhir tahun 2022 tinggal 423 perkara. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Siramkan Bensin ke Arang, Motor Terbakar
BAGIKAN