Aparat merilis kasus pencurian sepeda motor pada Selasa (12/12). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Niat RA (19) membawa kabur motor curiannya gagal. Ia kepergok mencuri saat hendak membelikan bahan bakar minyak di SPBU dengan cara mendorong motor tanpa plat.

Kini RA bersama temannya G (31) telah diamankan di Polres Bangli. RA asal Klungkung dan G asal Gianyar diamankan Tim Opsnal Polres Bangli Minggu (11/12).

Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta Senin (12/12) penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi warga bahwa di SPBU Sekardadi, yang berlokasi di Desa Sekardadi, Kintamani, ada seseorang yang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor jenis Kawasaki LX karena kehabisan BBM. Itu terjadi pada Minggu (11/12) sekitar pukul 00.30 WITA. Mendapat informasi itu tim lalu meluncur ke lokasi untuk mengeceknya. “Memang benar tim menemukan ada orang yang mendorong sepeda motor jenis Kawasaki LX dan tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan,” kata Sarta.

Baca juga:  Karena Ini, Polwan Sasar Pemotor Tanpa Masker dan Helm

Tim Opsnal pun mencurigai bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil kejahatan. Pada saat dilakukan pengecekan terkait pemilik sepeda motor tersebut, diketahui bahwa, sepeda motor itu milik korban I Wayan Eva Kusuma Putra (23) warga Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Susut yang sebelumnya di parkir di rumah milik saksi Kadek Yuda Wiranda Putra.

“Setelah dilakukan introgasi, RA, orang yang membawa sepeda motor Kawasaki LX tersebut mengakui memang benar dirinya telah mencuri sepeda motor tersebut. Sepeda motor itu diambil saat terparkir di rumah milik saksi. Namun karena BBM sepeda motor habis, pelaku mendorongnya ke SPBU untuk mengisi BBM,” kata Sarta.

Baca juga:  Curi Empat Motor, Sepasang Kekasih Asal Lombok Diringkus Polisi

Tak sendiri, pelaku mengaku beraksi bersama temannya berinisial G. Namun pada saat itu G kabur karena takut tertangkap oleh pihak kepolisian dan warga. “Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal selanjutnya melakukan pencarian terhadap keberadaan G,” lanjut Sarta.

G akhirnya berhasil ditangkap saat beristirahat di sebuah ruko di Desa Demulih, Susut. G mengakui perbuatannya membantu RA mencuri sepeda motor milik korban. Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Polisi Sita Ratusan Kembang Api dan Unggas Selundupan

Sarta mengungkapkan modus operandi kedua pelaku dalam melakukan aksi pencurian. Pelaku menghidupkan sepeda motor korban dengan cara menekan/mengutak-atik tombol yang ada di sepeda motor tersebut. “setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, pelaku langsung membawanya kabur,” ujarnya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 atau ke 5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. Perkara tersebut saat ini masih dilakukan pengembangan karena besar kemungkinan pelaku juga melakukan pencurian di TKP lain. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN