Seorang residivis diadili karena mencuri motor, Kamis (4/3). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – I Kadek Wariana, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kelahiran 14 Juni 1989, Kamis (4/3) mulai diadili secara virtual. Pria yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini diadili kasus curanmor.

Selain pembacaan dakwaan, jaksa juga menghadirkan saksi polisi yang menangkap terdakwa asal Langlanglinggah, Tabanan tersebut. Dakwaan dibacakan JPU Ni Putu Trisna Dewi dari Kejari Badung.

Hal itu dibenarkan Kasiintel I Made Gde Bamax Wira Wibowo. Terungkap dalam persidangan, terdakwa mencuri motor untuk membeli AC dan besi.

Baca juga:  Pemalsu Surat Rapid Test Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam surat dakwaanya, jaksa mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada 18 November 2020 lalu di Sading, Badung. Korbanya adalah AA Ngurah Ridiana Putra.

Untuk menjalankan aksinya, terdakwa meminjam motor temannya selama tiga hari. Lalu berangkat ke Sading dan melihat motor matic dengan kunci masih nyantol. Motor itu dicuri, lalu motor yang dikendarai terdakwa ditinggalkan tak jauh dari TKP.

Lalu terdakwa menuju arah Sibang dan melihat penjual barang rongsokan. Pencurian dilakukan karena terdakwa menjanjikan AC pada seseorang. Namun aksi terdakwa akhirnya ketahuan dan diamankan ke kantor polisi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sidak, Sejumlah Toko Masih Jual Produk Kedaluarsa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *