Supriyadi ditahan di Mapolsek Densel terkait kasus curanmor. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di Jalan Tukad Yeh Aya IX No. 68, Renon, Denpasar Selatan (Densel) dan kurang 24 jam berhasil diungkap. Berkat informasi warga melihat ada seorang laki-laki tanpa mengenakan pakaian lewat di TKP, polisi berhasil menangkap pelaku, Supriyadi (33) asal Lumajang, Jawa Timur, Senin (11/4).

Kapolsek Densel Kompol I Gede Sudyatmaja, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Selasa (12/4) menjelaskan, dalam kasus ini sebagai korban, Nur Fahmi Amirudin (26). Kronologisnya, pada Senin pukul 02.00 WITA, korban memarkir sepeda motornya di halaman parkir kos dan lupa mengunci setang.

Baca juga:  Residivis Curanmor Beraksi di Kos-kosan

Selanjutnya kunci motornya ditaruh di kamar kos. Selanjutnya korban tidur tanpa mengunci pintu kamar kos. Saat korban bangun pukul 08.00 WITA dan kaget karena motornya hilang. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Densel. “Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota kami langsung ke TKP,” ujarnya.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pelaku sempat melintas di dekat TKP tanpa menggunakan pakaian. Berawal dari petunjuk tersebut, Tim Opsnal Panit 2 Ipda Wayan Sudarsana melakukan penyisiran di seputaran TKP.

Baca juga:  Residivis Begal Terlibat Kasus Curanmor Ditangkap

Setelah mendapat informasi pelaku sering melintas di seputaran Jalan Tukad Pakerisan, Panjer. Polisi berhasil menangkap pelaku saat belanja di Jalan Tukad Pakerisan. Hasil interogasi, pelaku mengaku motor curian tersebut disembunyikan di areal parkiran kos-kosan Jalan Tukad Balian, Gang Mandala. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *