AKSI - Mahasiswa yang tergabung dalam Frontier Bali menggelar aksi menunda rencana pengesahan RKUHP di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Denpasar, Selasa (6/12). Penundaan pengesahan dikarenakan RKUHP yang akan disahkan tersebut diyakini masih mengandung pasal-pasal bermasalah. (BP/eka adhiyasa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Frontier Bali menggelar aksi di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Denpasar, Selasa (6/12). Aksi itu menuntut penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI. Hal itu dikarenakan draft RKUHP yang akan disahkan tersebut dianggap masih mencantumkan pasal-pasal bermasalah.

Menurut Sekjen Frontier Bali, AA Gede Surya Sentana, draft terbaru RKUHP muncul kembali secara senyap dan masih mengakomodir pasal-pasal bermasalah. Diantaranya pasal 217, 218, 219 RKUHP yang berkaitan penghinaan presiden. Kemudian pasal 240, 241 RKUHP yang mengatur terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Baca juga:  Kabupaten Ini Terbanyak Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

“Salah satu pasal bermasalah tersebut merupakan warisan kolonial Belanda, yang digunakan untuk mengekang para pejuang, mediskriminasikan, menindas para pejuang kemerdekaan pada masa kolonial Belanda,” papar Sekjen Frontier Bali.

Ditambahkannya, dalam sejarah demokrasi di Indonesia telah menunjukkan bahwa pasal penghinaan presiden, juga penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara telah dihapus lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut dengan nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan nomor 6/PUU-V/2007. Penghapusan dilakukan karena pasal tersebut bertentangan dengan hak kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan maupun tulisan.

Baca juga:  Pembunuh Pemilik Warung di Waribang Belum Tertangkap, Begini Kondisi Tempat Tinggal Almarhum Raning

Selain itu Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warganya dalam berpendapat, berekspresi, dan menyuarakan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Kebebasan dalam berpendapat juga ditegaskan pada pasal 28 UUD 1945.

Oleh karena itu, dalam aksi ini, Frontier Bali menyatakan sikapnya untuk menolak rencana pengesahan RKUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Mendesak DPR RI untuk mencabut pasal-pasal bermasalah, dan membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RKUHP. (Eka Adhiyaksa/Balipost)

Baca juga:  Pesona Wisata Taman Ujung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *