
BANGLI, BALIPOST.com – Rencana pemanfaatan TPA Bangli sebagai lokasi penampungan sampah sementara bagi Denpasar dan Badung terus menuai pro kontra di kalangan masyarakat Bangli. Di tengah situasi tersebut, sejumlah warga yang keberatan dengan wacana itu memutuskan untuk menunda rencana aksi pemasangan spanduk penolakan yang semula dijadwalkan pada 3 Januari 2026.
Tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua DPRD Bangli, Ida Bagus Raka Mudarma, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan dari sejumlah elemen masyarakat dan tokoh partai yang peduli Bangli, rencana pembuatan posko serta pemasangan spanduk penolakan dan bentangan kain putih pada tanggal 3 Januari ditunda. Penundaan ini dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam kegaduhan akibat ketidakpastian sikap pemerintah kota Denpasar.
“Penundaan sampai Pemerintah Kota Denpasar betul-betul menunjukkan komitmen yang pasti, tidak mencla-mencle atau plin-plan,” tegas Raka Mudarma, Jumat (2/1).
Ia menilai, pemerintah Kota Denpasar yang mengawali wacana ini terkesan tidak konsisten. Ia menyoroti pernyataan terbaru Walikota Denpasar yang justru menyatakan tidak ada niat membawa sampah ke TPA Bangli, padahal wacana awal dimulai dari walikota. “Kodya mengawali, Kodya pula yang mengkhianati, dan kita harap juga mereka yang mengakhiri,” tambahnya.
Raka Mudarma menyayangkan polemik yang timbul akibat wacana tersebut. Menurutnya, wacana pengiriman sampah ini telah memicu saling serang antara kelompok masyarakat yang pro dan kontra di Bangli. “Kita sangat menyayangkan wacana yang dilempar ini telah menyebabkan Bangli yang adem ini menjadi gaduh,” ujarnya.
Raka Mudarma mengingatkan, landasan hukum terkait tata kelola sampah. Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang, tanggung jawab utama ada di masing-masing kepala daerah.
“UU sudah jelas bahwa Wali Kota dan Bupati bertanggung jawab penuh atas sampah dan pelayanan kepada masyarakatnya. Jadi, dalam hal ini Gubernur sifatnya hanya koordinatif saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Raka Mudarma juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) jika wacana tersebut tetap dilanjutkan.
Ia meminta agar setiap draf kesepakatan dibahas secara mendalam di DPRD dan disosialisasikan oleh bupati secara terbuka kepada masyarakat bawah.
“Biar kita tidak kehabisan kalori dan masyarakat gaduh dengan ketidakpastian. Kita tunggu PKS-nya. Jika disetujui atau minta persetujuan harus betul-betul digodok di Dewan dan disosialisasikan sampai ke tingkat bawah tanpa ada intervensi,” tegasnya. (Dayu Swasrina/balipost)










