Rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/11/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah mengusulkan mengubah beberapa substansi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (9/11).

Demikian dikatakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI untuk membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

“Dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 9 November setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, Pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi,” kata pria yang akrab disapa Prof. Eddy, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (24/11).

Baca juga:  Meski Kasus Baru Positif COVID-19 di Bali Masih Bertambah, Persentase Kesembuhannya Makin Tinggi

Eddy memaparkan tujuh substansi dalam RKUHP yang diusulkan Pemerintah untuk diubah tersebut yaitu, (1) reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat; (2) penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan; (3) mengadopsi ketentuan mengenai rekayasa kasus, yang dimasukkan dalam Bab Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, Bagian Penyesatan Proses Peradilan.

Kemudian, (4) perubahan jangka waktu berlaku RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan; (5) reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum diganti menjadi penghinaan terhadap lembaga negara terbatas.

Baca juga:  Inflasi Bulan Oktober Mencapai 0,17 persen

Ia menjelaskan bahwa lembaga negara tersebut dibatasi pada lembaga kepresidenan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). “Kemudian pengecualian penganiayaan hewan dalam rangka dilakukan untuk kegiatan budaya atau adat istiadat, dan yang terakhir adalah harmonisasi sekaligus ada reformulasi mengenai pertanggungjawaban korporasi dengan Perma Nomor 13 Tahun 2016,” tutur Eddy.

Ia mengatakan pula bahwa Pemerintah telah melakukan rapat internal selama dua hari untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI yang kemudian dipadatkan menjadi 23 item DIM. “Ini antara satu dengan yang lain saling beririsan sehingga yang ada di meja bapak/ibu sekalian ada 19 halaman terdiri dari 23 item,” ujar Eddy.

Baca juga:  Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Sikap Pemerintah

Sebelumnya, Rabu (9/11), Komisi III DPR RI menerima draf atau naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 9 November hasil dialog publik dan sosialisasi dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *