Satpol PP menghentikan sementara pembangunan toko modern berjaringan di Jalan Ngurah Rai, Negara, Kamis (17/11). (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pembangunan toko modern berjaringan di jalan Ngurah Rai, Negara disegel Satpol PP Jembrana, Kamis (17/11). Meskipun belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), plang toko modern sudah terpasang. Satpol PP selain menempel stiker juga meminta menghentikan pengerjaan.

Dari koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, pembangunan toko modern berjaringan ini belum mengantongi izin. Khususnya terkait PBG yang merupakan pengganti IMB.

Baca juga:  Tekan Alih Fungsi Lahan, Diharapkan Retribusi PBG Tak Jadi Andalan Pendapatan

Saat ditemui, pengelola mengaku telah mengantongi izin dari OSS. Namun memang untuk bangunan masih IMB dan berupa rumah toko.

Begitu juga plang toko sudah dipasang. Dari informasi, setelah pemasangan plang dan diisi barang dagangan, toko akan segera dibuka untuk beroperasi. Lokasi toko modern ini berada di kawasan pusat ekonomi dekat dengan Pasar Umum Negara.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, dikonfirmasi mengatakan petugas melakukan pemasangan stiker penghentian sementara kegiatan pembangunan toko tersebut. “Segala aktivitas kami minta hentikan dulu sementara. Termasuk menutup plang toko,” kata Made Leo.

Baca juga:  Lampaui Target, KPN Satya Bakti Catatkan Peningkatan SHU Hingga 14 Persen

Satpol PP juga sebelumnya berkoordinasi dengan Dinas PMPTSPTK dan memang belum ada izin, khususnya PBG. Satpol PP meminta agar perijinan khususnya yang berkaitan dengan dilengkapi, sebelum aktivitas kembali dilanjutkan.

Terkait izin dari pusat diketahui memang diurus melalui OSS, namun tidak demikian dengan PBG. Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana sejatinya memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 terkait dengan pengaturan pasar tradisional dan toko modern.

Baca juga:  Bunuh Istri Orang, Agus Dihukum 20 Tahun

Pengaturan ini untuk melindungi UMKM. Perda itu dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati nomor 38 tahun 2011 tentang penataan pasar tradisional. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *