Ilustrasi. (BP/tomik)

JAKARTA, BALIPOST.com – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih disyaratkan oleh beberapa daerah. Padahal, sebagaimana perubahan seiring terbitnya UU Cipta Kerja (CK), pemerintah telah menghapus IMB dan mengganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Demikian dikemukakan Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot, Senin (19/9) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia menyebut PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. “Sesuai dengan regulasi yang ada, tidak ada lagi istilah untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tapi ini ada beberapa daerah yang masih mensyaratkan penerbitan persetujuan bangunan gedung dengan IMB,” katanya.

Baca juga:  Polda Ungkap 1,3 Kg Narkotika yang Akan Diedarkan di Denpasar

Yuliot mengatakan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan penghargaan dan hukuman (reward and punishment) bagi daerah agar mematuhi peraturan soal perizinan usaha. Aturan perizinan usaha, khususnya terkait sistem Online Single Submission (OSS) mengalami perubahan karena adanya UU Cipta Kerja (CK) sehingga mengalami perubahan nomenklatur dan persyaratan.

“Kami melakukan penilaian kepada daerah-daerah yang patuh pada regulasi dan terhadap penilaian itu juga ada sanksi. Dan terkait kepatuhan daerah, kita juga memberikan reward yang dikoordinasikan dengan Kemenkeu dalam bentuk penambahan dana insentif daerah,” kata Yuliot dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI.

Baca juga:  15 Hektar Tembakau Terserang Virus Mosaik

Yuliot berharap adanya skema reward and punishment seperti itu akan dapat mendorong perbaikan pelayanan usaha. Ia juga menyebut ke depan sanksi bisa diperberat tidak hanya berupa pengurangan insentif daerah tetapi juga penangguhan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus (DAU dan DAK) sampai ada perbaikan.

Namun, Yuliot mengakui, pemerintah pusat terus berupaya untuk memperbaiki sistem pelayanan di OSS. Salah satunya lantaran belum adanya peraturan daerah sebagai syarat dikeluarkannya PBG.

Surat edaran (SE) bersama empat menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM terkait percepatan retribusi persetujuan bangunan gedung juga sudah diterbitkan.

Baca juga:  Terimbas COVID-19, Permintaan Industri Perhotelan untuk Hortikultura Tinggal Segini

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto meminta Kementerian Investasi/BKPM agar lebih tegas memberikan sanksi soal masalah tersebut. Menurut dia hal itu penting lantaran aturan tersebut juga merupakan implementasi UU CK yang disahkan DPR RI.

“Harus ada sanksi lebih keras karena ini ada biaya kan. Sanksinya yang lebih keras, bagaimana karena ini penerapan UU CK yang kita buat tapi tidak jalan,” kata Darmadi. (kmb/balipost)

BAGIKAN