Wamenkumham saat berbincang dengan WBP. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang selesai menjalani hukuman dapat diterima kembali di masyarakat. Harapan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., usai mengunjungi tiga lapas di Bali, Sabtu (12/11).

Wamen yang sempat menjadi saksi ahli dalam kasus ribuan pil ekstasi dengan terpidana Willy “Akasaka” itu berharap UPT menerapkan standar pemasyarakatan, memenuhi standar dengan warga binaan yang sudah diberdayakan.

Baca juga:  Mediasi Gagal, Gugatan Kasus Tanah Pura Samuantiga Dicabut

Tiga lapas yang dikunjungi profesor hukum termuda itu adalah Lapas Kelas IIA Kerobokan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli.

Dengan adanya kinerja UPT yang memenuhi standar, khususnya dalam hal pembinaan WBP, diharapkan mereka setelah bebas nanti mantan narapidana bisa diterima dengan baik di masyarakat. (Miasa/balipost)

BAGIKAN