Lapas Tabanan melakukan kegiatan mutasi kamar untuk mengoptimalkan pembinaan pada warga binaan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Mengantisipasi dampak overkapasitas sekaligus menciptakan hunian yang lebih tertata, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan melakukan mutasi kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (4/9). Penataan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kapasitas kamar, tingkat risiko, masa pidana, usia, dan jenis tindak pidana untuk mendukung keamanan serta efektivitas pembinaan.

Mutasi kamar yang dikoordinasikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tabanan, Nur Bagus Wahyudi tersebut diawali dengan sosialisasi kepada WBP. Petugas memberikan pengarahan sebelum proses pemindahan dan pengelompokan penghuni dilakukan.

Baca juga:  Diving Kibarkan Bendera Merah Putih, Warga Difabel Tewas

Penataan ini tidak sekadar memindahkan WBP dari satu kamar ke kamar lainnya. Lapas Tabanan berupaya mengatur distribusi penghuni agar lebih proporsional dengan kapasitas ruang yang tersedia.

Kepala Lapas Tabanan, Basuki Raharjo mengatakan, penataan hunian menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pembinaan. Kondisi hunian yang tertib dan kondusif dinilai akan memudahkan WBP mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan.

“Penataan hunian dengan cara mutasi kamar kami laksanakan secara rutin dan berkala agar proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal. Dengan pengelompokan yang tepat, kami berharap setiap Warga Binaan dapat mengikuti program pembinaan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing,” jelas Basuki.

Baca juga:  Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Tabanan Intensifkan Razia di Blok Hunian

Sementara, Nur Bagus Wahyudi menambahkan, mutasi kamar juga menjadi bagian dari pengelolaan hunian untuk mengurangi dampak overkapasitas. Pendistribusian ulang dilakukan dengan menyesuaikan jumlah penghuni dan kapasitas ruang yang tersedia. “Mutasi kamar kami lakukan untuk mengatasi overkapasitas melalui pendistribusian ulang penghuni agar lebih sesuai dengan kapasitas ruang yang tersedia,” ujarnya.

Selain kapasitas kamar, pengelompokan WBP juga memperhatikan tingkat risiko, masa pidana, usia, dan jenis tindak pidana. Pertimbangan tersebut dilakukan agar aspek keamanan dan pembinaan dapat berjalan secara seimbang. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Operasi Patuh Agung Fokus Optimalisasikan Penegakan Hukum Elektronik

 

BAGIKAN