Puluhan warga binaan Lapas Tabanan menerima remisi Nyepi. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebanyak 84 warga binaan pemasyarakatan (WBP) umat Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menerima Remisi Khusus (RK) Keagamaan Hari Raya Nyepi, Kamis (19/3). Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Penyerahan remisi yang berlangsung sederhana tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi atas kepatuhan selama menjalani masa pembinaan. Dari total penerima, sebanyak 36 orang merupakan warga binaan dengan pidana khusus seperti narkotika dan korupsi, sementara sisanya merupakan pidana umum.

Baca juga:  Mantan Pentolan Ormas dan Ketua Komunitas Saling Tantang di Medsos, Ini Pemicunya

Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan penghargaan atas sikap disiplin dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

“Remisi yang diterima merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, momentum Hari Raya Nyepi diharapkan menjadi ajang refleksi diri bagi warga binaan untuk memperkuat komitmen menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan.

Baca juga:  DLH Tabanan Siapkan Aturan Baru, Sampah ke TPA Wajib Terpilah

“Pengurangan masa pidana ini hendaknya disyukuri dan dijadikan penyemangat untuk terus memperbaiki diri,” imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang penerima remisi, Wayan, mengaku bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya. Ia menilai, Nyepi kali ini menjadi momen penuh makna meski dijalani di dalam lapas.

“Ini menjadi motivasi bagi saya untuk menjalani masa pidana dengan lebih baik. Saya berharap ke depan bisa kembali merayakan Nyepi bersama keluarga,” ungkapnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Ini Sikap Pemkab Gianyar Kepada Bawahannya yang Tersangkut Kasus OTT
BAGIKAN