Gubernur Koster berkumpul bersama perajin arak, manajer hotel, hingga pelaku pariwisata Bali menggelar acara Cocktail Party dan Dinner di Jayasabha, Denpasar, Sabtu (5/11) malam. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dan Bupati Karangasem, Gede Dana menyambut secara gembira telah ditetapkannya Arak Bali dan delapan warisan budaya Bali lainnya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2022. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.

Sebagai wujud rasa syukur, Gubernur Koster berkumpul bersama perajin arak, manajer hotel, hingga pelaku pariwisata Bali menggelar acara Cocktail Party dan Dinner di Jayasabha, Denpasar, Sabtu (5/11) malam. Pada pagi harinya, secara niskala Gubernur Bali Koster melaksanakan persembahyangan Tumpek Landep dengan Upacara Atma dan/atau Jana Kerthi di Pura Batu Madeg, Besakih, Kabupaten Karangasem.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa Perayaan Rahina Tumpek Landep merupakan implementasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Pemerintah Provinsi menginisiasi Perayaan Rahina Tumpek Landep dengan Upacara Jana dan/atau Atma Kerthi melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2022. Hal ini dilandasi oleh nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali.

Tumpek, bagi orang Bali dianggap hari yang suci dan sakral karena pertemuan dua waktu transisi, yaitu Kliwon (waktu terakhir dari siklus Panca Wara) dan Saniscara atau Sabtu (waktu terakhir dari siklus Sapta Wara). Ada enam Tumpek yang terjadi setiap 35 hari sekali, yaitu Tumpek Landep, Tumpek Wariga, Tumpek Kuningan, Tumpek Krulut, Tumpek Uye, dan Tumpek Wayang. Siklus ini berulang setiap 210 hari sekali. Setiap Tumpek memiliki makna, petanda, dan penanda yang berpengaruh terhadap gejala alam dan kehidupan di muka bumi.

Baca juga:  Hari Arak Bali

Tumpek Landep mengandung makna ketajaman dan kekuatan pikiran yang menjadikan manusia selalu kreatif dan dapat mengatur kehidupannya dengan baik. Merayakan Tumpek Landep bertujuan agar pikiran manusia tetap tajam dan kuat seperti gunung atau wukir. “Pada Rahina Tumpek Landep Kita memuja Dewa Siwa dalam manifestasinya sebagai Sang Hyang Pasupati (Dewaning Undagi) atau Dewa Kecerdasan, memohon waranugraha agar kita terus menerus diberi kecerdasan dan keteguhan dalam menghadapi dinamika hidup,” ujar Gubernur Koster.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, mengatakan bahwa berbagai cara telah dilakukan masyarakat Bali dalam memaknai Tumpek Landep. Secara niskala dilakukan persembahyangan dan upacara yadnya, sebagai wujud rasa syukur atas anugrah Tuhan. Secara sakala, dilakukan dengan memuliakan dan merawat berbagai buah pikiran atau karya cipta-rasa-karsa manusia seperti keris, tombak, patung, senjata, mesin, makanan, minuman, termasuk hasil karya teknologi serta pengetahuan atau kemahiran tradisional yang lahir dari kelompok masyarakat dan digeluti secara konsisten salah satunya diwujudkan dengan membuat Arak Tradisional Lokal Bali melalui cara destilasi.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengungkapkan oemahiran membuat Arak adalah pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun temurun oleh para leluhur. Sesungguhnya kemahiran membuat Arak bukan sebatas pengetahuan tradisional (knowledge), melainkan sudah masuk katagori ilmu pengetahuan (science). Kemahiran membuat arak telah memenuhi syarat tiga kerangka dasar ilmu, yaitu Ontologi (hakikat tentang ada), Epistemologi (teori dan metode), dan Aksiologi (nilai guna).

“Pekerjaan membuat Arak memerlukan keterampilan, ketekunan, keuletan, dan penuh perjuangan. Sehingga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang wilayahnya memiliki potensi bahan baku untuk Arak seperti pohon kelapa, pohon enau, dan pohon lontar yang tumbuh subur di Kabupaten Karangasem,” ujar mantan peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan Depdikbud RI ini.

Dalam konteks inilah, Gubernur Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkompinda di Bogor

Sehingga, Arak Bali secara legalitas mendapat pelindungan, selanjutnya berproses hingga mendapat ijin edar. Para petani dan pelaku usaha Arak menyambut gembira berlakunya kebijakan yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali. Dalam waktu cepat, sekitar 2 tahun sejak berlaku Peraturan Gubernur Bali ini, pada 2022 mulai berkembang berbagai produk Arak dan produk olahan Arak secara kreatif dan inovatif, berupa kemasan yang elegan, menarik, dan berkualitas, serta inovasi berbagai aroma dan rasa.

Sampai saat ini, dari data yang ada sudah ada 27 produk yang telah dan sedang berproses untuk mendapat izin, sehingga bisa dipasarkan di Bali, di luar Bali, dan di luar negeri. Melihat tampilan kemasan produk Arak Bali secara berkualitas, kini Arak Bali sudah berkelas dunia dan tidak kalah dengan produk sejenis dari luar Bali.

“Untuk itu, saya terus mempromosikan produk Arak Bali. Arak Bali yang dikemas secara elegan, menarik, dan berkualitas, lengkap dengan aksara Bali, saya promosikan ke tamu kenegaraan seperti Duta Besar, sampai ke Menteri, bahkan masyarakat yang beraudiensi ke Jayasabha menikmati kopi tanpa gula campur arak. Setiap tamu datang, Saya juga tunjukan produk Arak Bali di display ruang tamu Jayasabha, bahkan meja rapat Saya berderet isinya Arak Bali,” ujar Gubernur Koster.

Gubernur Bali menyatakan produk Arak Bali sudah bisa masuk kategori minuman spirit dunia, yaitu menjadi minuman spirit ke-7 dunia. Minuman yang masuk kategori spirit dunia, adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25%-45%, yang dibuat dengan proses destilasi. Dengan demikian, terdapat 7 minuman spirit dunia, yaitu: Whiskey, kadar 40%, berasal dari Irlandia; Rum, kadar 40%, dibuat dari sari tebu yang disebut molase, berasal dari India Barat; Gin, kadar 40%, dibuat dari buah Juniver, berasal dari Belanda; Vodka, kadar 35%, berasal dari Rusia; Tequila, kadar 33%, berasal dari Mexico; Brandy, kadar 35%, dibuat dari buah Anggur, berasal dari Belanda; dan Balinese Arak/Barak, kadar 35%-40%, dibuat dari bahan kelapa, enau, dan lontar, berasal dari Bali.

Baca juga:  Marriot Group Hotel dan The Apurva Kempinski Hotel Bali Komit Manfaatkan Produk Lokal

“Karena itu, saya mengundang para manajer hotel dengan tujuan untuk mengajak semua hotel menggunakan Arak Bali guna terwujudnya ekonomi kerakyatan yang kuat. Saya telah memproteksi untuk melarang pengusaha yang bermodal besar memproduksi Arak Bali. Kalau industri besar memproduksi Arak Bali, maka perajin lokal Bali akan mati. Sehingga saya sarankan pengusaha yang bermodal besar itu menjadi distributor, agar masyarakat Bali mendapatkan manfaat keuntungan ekonomi sekaligus memberi dampak terhadap ekonomi Bali yang kuat,” ujar Gubernur Koster.

Upaya yang dilakukan Gubernur Koster ini merupakan upaya serius yang secara nyata dilakukan untuk hadir melindungi, merawat, dan memajukan warisan Leluhur, yaitu kemahiran membuat minuman Arak, dengan cara destilasi tradisional. Dengan ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb), Arak Bali telah mendapat pengakuan dan legitimasi kuat, bahwa warisan Leluhur ini harus dijaga secara bersama-sama dengan kuat dan konsisten, serta diberdayakan secara ekonomi, menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan upaya tersebut, Harkat Arak Bali menjadi semakin kuat.

Untuk itu, Gubernur Koster meminta perajin Arak Bali untuk tertib dan disiplin menjaga kualitas produksinya. Khusus kepada Bupati Karangasem, diharap untuk menertibkan produksi arak gula yang diproses dengan cara fermentasi yang mampu merusak Arak Tradisional Lokal Bali yang telah mendapatkan pengakuan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, supaya cita rasa Arak Bali terjaga kualitasnya di mata dunia. “Para manajer hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali agar ikut berkontribusi memajukan perajin Arak di Bali dengan menyajikan Arak Bali sebagai tradisi minuman bagi wisatawan, dengan mengurangi bahkan meniadakan minuman impor. Kalau belum coba Arak Bali, belum lengkap datang ke Bali,” pungkas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. (kmb/balipost)

BAGIKAN