Barong Brutuk di Desa Terunyan, Kintamani. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli mengusulkan Barong Brutuk untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB). Usulan ini telah dikirim ke pemerintah pusat belum lama ini.

Kepala Bidang Adat dan Tradisi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli Ni Made Martiniasih Damayanti mengatakan bahwa tahun ini, Bangli hanya mengajukan satu usulan saja, yaitu Barong Brutuk. Hal itu dikarenakan proses pengajuan perlu persiapan.

Baca juga:  Entil Pupuan Tak Lolos Sidang Penetapan WBTB

“Karena setiap usulan memerlukan kajian dan dokumentasi video yang lengkap. Yang sudah siap baru itu saja,” jelas Martiniasih.

Dokumen usulan sudah diajukan ke Kemendikbud dan telah melalui tahap perbaikan sekitar sebulan lalu. Kini, Bangli tinggal menunggu verifikasi. Jika usulan ini lolos, pengumuman penetapan Barong Brutuk sebagai WBTB akan dilakukan pada tahun depan.

Pemilihan Barong Brutuk bukan tanpa alasan. Martiniasih menjelaskan bahwa Barong Brutuk, merupakan kesenian sakral berasal dari Desa Terunyan. Keunikan Barong Brutuk terletak pada keterkaitannya dengan Pura Pancering Jagat dan Hyang Datonta yang berstana di sana. Barong Brutuk dipercaya dapat menetralisir penyakit. Warisan budaya ini juga menunjang pariwisata di wilayah tersebut.

Baca juga:  Pelaku Pariwisata Diminta Pikirkan Nasib Karyawan

Pengakuan Barong Brutuk sebagai WBTB Indonesia akan membawa dampak positif bagi Bangli. Selain mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah, hal ini juga menjadi upaya penting untuk menghindari plagiarisme budaya.

Sebelumnya, Bangli telah berhasil mengusulkan dua warisan budaya tak benda lainnya, yaitu Loloh Cemcem minuman khas Desa Penglipuran dan Nganten Masal yang merupakan budaya di Desa Adat Pengotan. Keduanya telah ditetapkan sebagai WBTB. (Dayu Swasrina/Balipost)

Baca juga:  Unik dan Langka, Tari Rejang Gede Diusulkan Jadi WBTB

 

 

BAGIKAN