Empat karya budaya khas Badung diusulkan untuk ditetapkan secara nasional sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kekayaan budaya lokal. Tahun ini, sebanyak empat karya budaya khas Badung diusulkan untuk ditetapkan secara nasional sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI).

Empat karya budaya yang diajukan saat ini tengah menjalani proses verifikasi dan penilaian tahap pertama oleh Tim Ahli WBTB Pusat. Tradisi tersebut meliputi Tradisi Nglampad di Pura Penataran Agung, Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang; Tari Baris Klemat di Pura Segara, Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi; Tari Baris Kekuwung di Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang; serta Gambang Kwanji dari Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Baca juga:  Puluhan Tahun Kesulitan Air, Dua Subak Mengadu ke DPRD Badung

Jika seluruh proses penilaian berjalan lancar, penetapan resmi oleh Menteri Kebudayaan akan dilakukan setelah rekomendasi dari Tim Ahli WBTB Nasional diterbitkan. Pengajuan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam melindungi seni budaya lokal dari kemungkinan klaim oleh pihak luar.

“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya, dan tradisi di Kabupaten Badung agar tidak diklaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Badung dalam portal inventaris nasional,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Drs. I Gde Eka Sudarwitha, S.Sos, M.Si.

Baca juga:  Entil Pupuan Tak Lolos Sidang Penetapan WBTB

Ia menambahkan bahwa proses pengusulan WBTB ini bukan hal yang instan. Sejak 2017, Dinas Kebudayaan telah melakukan kegiatan inventarisasi karya budaya, menyusun kajian akademis, serta memproduksi dokumentasi video atau film. Setelah proses pencatatan selesai, tim kemudian melengkapi syarat administrasi untuk mengusulkan penetapan resmi.

“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian obyek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Badung dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” jelasnya.

Baca juga:  Tiga Atlet Taekwondo Tak Lolos

Dengan pengusulan ini, Pemerintah Kabupaten Badung berharap semakin banyak warisan budaya lokal yang diakui dan dilestarikan secara nasional. Selain memperkuat identitas daerah, langkah ini juga menjadi wujud nyata dalam menjaga marwah budaya bangsa. (Adv/balipost)

 

BAGIKAN