Dapur umum bantuan dari Polda Bali untuk warga terdampak banjir di Penyaringan dan Tegalcangkring. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Masa tanggap darurat yang ditetapkan Jembrana terkait penanggulangan banjir bandang masih berlaku hingga pekan depan. Sejumlah upaya penanganan masih dilakukan khususnya bagi warga yang terdampak salah satunya dapur umum.

Sarana dapur umum disiagakan di 10 titik untuk melayani makan minum warga terdampak di Mendoyo hingga Melaya. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat di awal penanganan ada 10 dapur umum, namun belakangan sudah berkurang atau tidak beroperasi karena sebagian besar warga sudah kembali ke rumah.

Baca juga:  Pesawat Susi Air Rute Timika-Duma Kecelakaan, Penumpangnya Selamat

Satu dapur umum sudah tidak beroperasi di Desa Melaya. Kasi Kedaruratan dan Logisitik BPBD Jembrana, Made Sapta Budiarta, mengatakan dapur umum yang sudah tak beroperasi dikarenakan warga sudah mandiri kembali ke rumah masing dan melakukan aktivitas termasuk kebutuhan memasak.

Informasi awal menurutnya ada satu dapur umum yang sudah tak beroperasi di Melaya Krajan. Di desa Melaya sejatinya ada dua dapur umum. Sisanya ada dua dapur umum di desa Candikusuma, masing-masing satu di Pengambengan, Pemedilan, Sangkaragung, Dangin Tukadaya, Bilukpoh dan Penyaringan.

Baca juga:  4,3 Hektar Sawah di Banyupoh Terdampak Banjir Bandang

Sisanya di luar Melaya Krajan menurutnya masih beroperasi karena warga masih belum beraktifitas normal dan dilakukan penanganan pembersihan. Sementara itu satu dapur umum di Pengambengan juga saat ini sudah tidak dioperasikan karena warga sudah beraktifitas di rumah.

Perbekel Pengambengan, Kamaruzzaman mengatakan dapur umum yang sebelumnya disediakan di awal banjir sudah tidak beroperasi. Namun sewaktu-waktu bisa dioperasikan lagi. Pihaknya berharap agar tidak terjadi banjir lagi. Wilayah Pengambengan memang menjadi salah satu titik rawan banjir dan saat ini tengah dilakukan penanganan dengan pembuatan drainase. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Tahun Caka 1946, ST dan Yowana di Badung Dijatah Rp 20 Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *