Pelimpahan - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka, terkait dugaan kasus tipikor pengelolaan keuangan dan set LPD Anturan di Kecamatan Buleleng, Rabu (12/10). (BP/Ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan aset Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Anturan Kecamatan Buleleng mulai memasuki persidangan. Hal ini setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh tim penyidik telah lengkap alias P-21.

Sebelum persidangan, Rabu (12/10), tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melaksanakan pelimpahan tahap II. Di mana, tim penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka NAW yang notabene adalah mantan oknum ketua LPD Anturan.

Baca juga:  Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua Tersangka Teroris Wilayah Jawa Timur

Pelimpahan tahap II dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting. Tim penyidik berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng. Sedangkan, JPU dan utusan penasihat hukum tersangka mengikuti proses pelimpahan tahap II di kantor Kejari Buleleng.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) yang juga Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng A.A Ngurah Jayalantara melalui pres realisnya menyebutkan, BAP atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap pada 5 Oktober 2022 yang lalu. Sebelumnya, tim penyidik melakukan pelimpahan tahap I. Setelah dipelajari, tim JPU lantas memberi petunjuk agar BAP disempurnakan. Setelah disempurnakan, BAP itu pun dinyatakan lengkap, sehingga sesuai perkara ini dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, barang bukti yang diserahkan oleh tim penyidik kepada tim JPU sebanyak 522 jenis.

Baca juga:  Pemprov Bali Mulai Lunasi Sejumlah Pembayaran Belanja Daerah Tertunda di 2023

Menurut Kasi Intel Jayalantara, setelah pelimpahan tahap II, tim JPU ditugaskan melakukan penahanan kepada tersangka NAW selama 20 kedepan terhitung dari tanggal 12 sampai 31 Oktober 2022. Ini sesuai Pasal 20 Ayat (2) jo Pasal 25 Ayat (1) KUHAP.
Sementara terkait lokasi penahanan, tersangka NAW tetap menjalani penahananya di Rutan Polres Buleleng. “Setelah ini JPU mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya mulai persidnagan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” katanya. (Mudiarta/Balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Ingatkan COVID-19 Masih Ada, Jangan Lengah dan Jumawa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *