Satgas BLBI menyita aset obligor Trijono Gondokusumo di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Aset obligor Trijono Gondokusumo dilakukan penyitaan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. Penyitaan dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara yang sebesar Rp5,38 triliun.

“Penyitaan harta kekayaan Trijono Gondokusumo ini dalam rangka pengembalian utangnya eks BLBI sebesar Rp5,382 triliun,” kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purnama P. Sianturi di Jakarta, Senin.

Baca juga:  Mayat Perempuan Tanpa Busana di Pecatu, Keluarga Laporkan Tinggalkan Rumah Sejak 6 Juni

Purnama menjelaskan penyitaan ini dilakukan dalam rangka memenuhi hak tagih negara atas dana BLBI melalui penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) mengingat Trijono merupakan pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Secara rinci, utang Rp5,38 triliun meliputi hak penyerah piutang Rp4,89 triliun dan biaya administrasi sebesar 10 persen yaitu Rp489 miliar.

Purnama menyebutkan terdapat dua aset milik Trijono yang dilakukan penyitaan pada Senin (10/10) yaitu sebidang tanah seluas 502 meter persegi beserta bangunan di atasnya dan sebidang tanah kosong seluas 2.300 meter persegi.

Baca juga:  Viral di Medsos, Bule Naik Padmasana Diduga di Kawasan Besakih

Untuk sebidang tanah seluas 502 meter persegi beserta bangunan di atasnya terletak di Jalan Simprug Golf 3 Nomor 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sementara untuk sebidang tanah kosong seluas 2.300 meter persegi terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Purnama mengatakan untuk nilai aset yang disita masih dalam proses penilaian sehingga jika telah diketahui nilainya maka akan segera dilakukan penjualan secara terbuka atau lelang maupun penyelesaian lainnya.

Baca juga:  Selama Tak Sebabkan Ini, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Tak Sasar Kegiatan Melasti

Meski demikian, ia memastikan kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan itu akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. “Estimasi nilai aset sedang dilakukan penilaian. Ini barang sitaan jadi akan dijual lewat penjualan umum lelang, ini akan segera (dilakukan),” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN