Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Sudah lebih tiga bulan ini beasiswa untuk ratusan mahasiswa berprestasi asal Jembrana belum kunjung cair. Padahal sebelum-sebelumnya pencairan lancar tiap semesteran.

Belum kunjung cairnya beasiswa senilai Rp 3 juta per orang ini sempat dipertanyakan dan disebutkan akan cair paling lambat bulan September. Itupun sudah lewat lebih dari tiga bulan dari program yang sama sebelumnya.

Namun hingga September berlalu, beasiswa yang diperuntukkan bagi sekitar 800 penerima ini tak kunjung diterima di rekening masing-masing mahasiswa. Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jembrana I Komang Trilaksmana, Minggu (2/10) mengatakan keterlambatan pencairan beasiswa ini dikarenakan adanya penyesuaian nomenklatur dan regulasi terkait beasiswa ini. Hal ini memerlukan proses, terkait pergantian nama nomenklatur dan peraturan bupati juga menyesuaikan.

Baca juga:  Sandang Predikat KLA, Gianyar Justru Alami Peningkatan Kasus Kekerasan Pada Anak

Menurutnya penyebab ini sudah disampaikan kepada seluruh mahasiswa melalui pesan singkat di grup aplikasi pesan. “Sudah kita sampaikan di grup,” kata dia.

Lalu sejauh mana proses penyesuaian itu? Menurutnya, saat ini Perbup sudah ada di biro Hukum Provinsi. Perbup ini juga sudah disahkan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali.

Regulasi ini harus dilengkapi dulu mengikuti nomenklatur. Baru setelah itu dilakukan pencairan beasiswa anggaran yang sudah diplot di APBD itu ke masing-masing mahasiswa. Dan beasiswa tersebut langsung masuk ke rekening mahasiswa yang sudah lolos proses seleksi.

Baca juga:  Optimalisasi PPDB SMA/SMK Dikhawatirkan Berdampak Negatif pada Sekolah Swasta

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra juga mengakui adanya keterlambatan pencairan beasiswa kepada mahasiswa asal Jembrana. Karena ada penyesuaian regulasi dan nomenklatur.

Perubahan nomenklatur, juga menyebabkan di DPA berubah. Perbub juga menyesuaikan dengan nomenklatur baru itu.

Namanya dalam penyaluran itu bukan beasiswa, sebab kewenangan Kabupaten untuk mahasiswa tidak ada. Sehingga nomenklatur yang digunakan di DPA, pemberian penghargaan kepada pemuda berprestasi.

Baca juga:  Cabup Kembang Nyoblos, Optimis Menang Tanpa Hoax dan Fitnah

Penghargaan ini salah satunya dalam bentuk beasiswa. Kendala terkait pencairan ini juga sudah disampaikan kepada para penerima.

Beasiswa ini diplot dua kali dalam setahun, atau enam bulan sekali (semester). Kuota tiap pembagian per semester untuk 800 mahasiswa. Mahasiswa bisa menerima beasiswa setiap tahun bilamana memenuhi syarat yang ditentukan pemberian. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN