Suasana persidangan kasus dugaan korupsi BUMDes Mekar Laba, Kamis (29/9). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim JPU dari Kejari Buleleng membacakan dakwaan dugaan korupsi di BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (29/9). Dalam kasus ini terdakwa hanya menjalani tahanan rumah.

Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, Kamis (29/9) membeber peran terdakwa. Kasiintel Kejari Buleleng, Agung Jayalantara, yang bersidang secara virtual, berpusat di Pengadilan Tipikor Denpasar, mengatakan dua terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan adalah Nyoman B (42) dan LD (28).

Baca juga:  DPR Didorong Rampungkan RUU Perampasan Aset

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1). Dan Pasal 3 subsidair UU yang sama.

Baca juga:  Rekannya Divonis Bebas, Terpidana Korupsi PNPM Ajukan PK

Para terdakwa diduga melakukan pengelolaan BUMDes Mekar Laba yang tidak sesuai aturan. Kerugian negara dalam hal ini BUMDes Mekar Laba sebesar Rp283.178.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN