Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) Edisi V di Jakarta, Jumat (19/8/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan (EYD) Edisi V diluncurkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Ini merupakan wujud komitmen Badan Bahasa dalam memberikan layanan kebahasaan dan kesastraan yang makin berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” ujar Kepala Badan Bahasa E Aminudin Aziz dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (19/8).

Ia mengatakan, peluncuran EYD Edisi V menandakan bahwa perkembangan Bahasa Indonesia makin pesat. Hal itu merupakan salah satu akibat dari pengguna bahasa pada konsep-konsep keilmuan dan kebudayaan dalam tatanan masyarakat yang baru serta konsekuensi logis dari cairnya batas-batas wilayah akibat perkembangan teknologi, khususnya teknologi informasi, yang memengaruhi komunikasi verbal yang terjadi antarpengguna bahasa.

Baca juga:  Mencari "Power Supply" Bahasa Bali

“Saya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan perhatian masyarakat pengguna Bahasa Indonesia sehingga perkembangan Bahasa Indonesia pesat melebihi bahasa induknya sendiri, yakni Bahasa Melayu. Peluncuran EYD Edisi V tentu berpengaruh pada KBBI yang kami mutakhirkan dua kali dalam setahun, yakni akhir April dan akhir Oktober. Sejak saat ini penyesuaian pada KBBI akan berjalan hingga akhir Oktober sehingga semua penyempurnaan EYD sepenuhnya diakomodasi dalam sistem,” kata dia.

Menurut dia, fenomena kebahasaan yang timbul akibat kontak bahasa yang makin intensif tersebut memerlukan penanganan yang sistematis dalam bentuk kaidah kebahasaan yang lebih adaptif, responsif, dan akomodatif. Melalui kaidah yang adaptif, responsif, dan akomodatif pengguna bahasa dapat mengekspresikan pemikiran, ide, dan perasaannya dengan lebih tertib, baik, dan terarah.

Baca juga:  Batal Dapat DAK, Rehab Sejumlah Sekolah lewat APBD Jembrana 2023

“Salah satu upaya kita untuk memartabatkan bahasa adalah menyediakan sistem ejaan yang mengatur bagaimana bahasa digunakan agar baik, tepat, dan pantas. Bahasa Indonesia adalah kekayaan yang mempersatukan kita karena dengan berbahasa Indonesia, sebagai bangsa kita bisa berkomunikasi tanpa kesulitan,” katanya.

Pedoman ejaan edisi kelima itu kembali menggunakan nama Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD). Pada edisi keempat, ejaan itu dikenal dengan nama Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Jika dilihat sejarahnya, sejak pertama kali diresmikan pada 1972, ejaan ini telah menggunakan nama Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Kemudian, pada edisi kedua (1987) dan edisi ketiga (2009), ejaan ini mendapatkan tambahan frasa pedoman umum sehingga diterbitkan dengan nama Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (PUEYD).

Baca juga:  Dua Hari Melandai, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Kembali ke Dua Ribuan Orang

EYD Edisi V ditetapkan bertepatan dengan 50 tahun penetapan EYD. Secara umum, perubahan yang terdapat dalam edisi ini berupa penambahan kaidah baru dan perubahan pada kaidah yang telah ada. Selain itu, terdapat perubahan redaksi, contoh, dan tata cara penyajian. Secara keseluruhan, perubahan yang ada lebih dari 50 persen.

Selain itu, untuk menjamin kemudahan akses dan keluasan jangkauan, EYD juga diterbitkan dalam bentuk aplikasi web yang dapat diakses melalui laman ejaan.kemdikbud.go.id. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *