Aset milik tersangka SW dan IKB disita Penyidik Pidsus Kejati Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa sebuah bank milik Pemerintah Daerah di Cabang Badung, terus dikebut Pidsus Kejati Bali. Pascaditetapkannya empat tersangka dalam kasus tersebut, Penyidik Pidsus Kejati Bali pimpinan Agus Purnomo, menyita sejumlah aset milik tersangka.

Dikonfirmasi, Jumat (12/8), Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, menyatakan belum menerima informasi soal penyitaan sejumlah itu. Namun demikian, Kasipenkum meminta awak media langsung mengkonfirmasi Aspidsus Kejati Bali terkait kejelasan penyitaan tersebut.

Dikonfirmasi via ponsel, Aspidsus Kejati Bali, Agus Purnomo, membenarkan telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari tersangka yang berkaitan dengan kasus kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa sebuah bank milik pemerintah daerah di Cabang Badung. Aset-aset berupa bangunan yang bernilai miliaran itu disita di sejumlah tempat seperti di Desa Tegal Kerta, di Pedungan dan ada juga penyitaan hingga di Desa Dauh Pekan, Tabanan.

Baca juga:  Gedung Budaya Giri Nata Mandala

Bangunan itu saat ini diketahui milik pasangan suami istri, SW dan IKB. Oleh penyidik, bangunan itu dipasangi plang berlatar warna merah bertuliskan “Telah disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali tanah beserta segala sesuatu yang di atasnya, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.”

Sebelumnya, dalam kasus KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ini, tim penyidik dari Pidsus Kejati Bali menetapkan empat tersangka. Mereka adalah IMK, DPS, SW dan IKB.

Baca juga:  Perusakan Baliho Terjadi, Kapolda Bali Beri Perhatian Khusus

IMK dan DPS merupakan pejabat di Kantor Cabang bank sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri.

Pada 2016 dan 2017, SW mengajukan KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke kantor bank itu. Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp5.000.000.000.

Baca juga:  Lagi, Pasutri Tersangka Korupsi KMK Kembalikan Dana Ratusan Juta

Sebagai agunan dalam permohonan KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali. Penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut senyatanya tidak ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut (fiktif).

IMK diduga telah mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif namun memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *