ODGJ-Tim yustisi saat mengamankan ODGJ yang mengamuk. (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam upaya menekan penularan covid 19 Tim Yudisi Kota Denpasar rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Penertiban kali ini Minggu (19/12). Tim Yustisi amankan 2 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal ini disampaikan langsung Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga usai penertiban.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan 2 ODGJ dijaring Tim di Kelurahan Padangsambian dan satunya lagi di Jalan Wr. Supradman. “Dari kedua ODGJ tersebut, satu merupakan tindakan karena laporan dari pihak keluarga karena mengamuk dan satu lagi tim menertiban saat melakukan patroli penertiban prokes PPKM Level 2,” ungkapnya.

Baca juga:  Tabrak Pantat Truk di Bypass Ngurah Rai, Remaja Asal Jember Meninggal

Mengingat masih pandemi Covid-19 kedua ODGJ tersebut langsung di rapid test antigen oleh Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Atas persetujuan keluarga satu ODGJ yang diamankan di Padangsambian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dan yang lagi satu di jemput keluarganya dan dipulangkan ke Jawa Timur.

Selain menertiban ODGJ Sayoga mengaku dalam penertiban ini pihaknya juga memberikan pembinaan kepada 3 orang pelanggar protokol kesehatan yang salah menggunakan masker. 3 orang yang dijaring di Jalan Gunung Kawi dan Seputaran Kota Denpasar. Ketiga pelanggar prokes tersebut juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. Langkah itu diberikan agar mereka tidak mengulang kesalahan lagi. (Asmara Putera/Balipost)

Baca juga:  Badung Siap Amankan Perayaan Nataru 2025, 180 Personel Satpol PP Dikerahkan

 

BAGIKAN