Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, didampingi Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W, Rabu (10/8), merilis pengungkapan kasus penjualan video porno di media sosial. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) asal Gianyar ditangkap aparat Polda Bali beberapa waktu lalu. Pasutri ini membuat video porno dan memasarkannya di media sosial.

Pemeran dari video porno yang dipasarkannya itu adalah mereka sendiri. Bahkan, sesuai keterangan Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, didampingi Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W, Rabu (10/8), menjelaskan, pasutri ini mengaku sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu.

Tepatnya, pada 2019 pelaku mulai mengupload video porno mereka di Twitter. Alasannya untuk memenuhi fantasi seksual namun tidak berbayar.

Selanjutnya pada akhir 2020, pelaku membuat grup Telegram untuk memposting video porno mereka. Apabila ada yang ingin bergabung ke dalam grup tersebut, pelaku minta bayaran sebesar Rp200.000. “Kadek DKS sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan karena punya anak kecil. Video ini dibuat di rumah pelaku dan beberapa lokasi lainnya,” kata mantan Kapolsek Kuta, Badung ini.

Baca juga:  Gugatan Praperadilan Novanto Diminta Tak Dilanjutkan

Barang bukti yang diamankan, satu buah HP, satu buah hardisk, akun Twitter yang digunakan untuk memposting video bermuatan pornografi, akun Telegram dengan 3 grup berbayar yang berisi puluhan video porno yang dibuat dan diperankan oleh pasutri ini. Fenomena seperti ini saat ini sedang marak di dunia maya, khususnya Twitter yang terbuka untuk umum.

Disebutkannya, para pelaku menyebut dlri mereka sebagal komunitas alter (alterian) yang bisa diartikan sebagai komunitas yang bisa mereka gunakan untuk rnengekspresikan diri secara bebas. Kebanyakan dari pelaku melakukan dan memamerkan aktivitas seksual di dunia maya untuk fantasi dan kepuasan semata.

Baca juga:  Kasus Gratifikasi dan TPPU Dewa Puspaka Masuk Pengadilan Tipikor

Namun, selain untuk kepuasan, ada sebagian juga yang melakukan hal tersebut dengan alasan ekonomi dengan cara menjual video maupun gambar yang telah dibuat kepada para pembeli dengan bayaran tertentu. “Kita ketahui bersama dunia maya yang tidak terbatas dan bisa diakses oleh siapa saja, baik dewasa maupun anak-anak. Hal tersebut akan sangat berbahaya,” ungkapnya.

Saat ini Ditreskrimsus Polda Bali melalui Subdit Siber terus melakukan upaya untuk menekan penyebaran konten yang bermuatan pornografi di media sosial. Saat ini baru dilakukan pengungkapan terhadap salah satu pemilik akun Twitter dan grup Telegram berbayar yang telah kita lakukan penahanan.

Baca juga:  Tangkal Hoax, Kominfo Denpasar Luncurkan Aplikasi Taboo

Namun Subdit Siber akan terus berupaya untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap para pemilik akun media sosial apapun yang melakukan pelanggaran tidak hanya terbatas pada penyebaran konten pornografi, namun terhadap pelanggaran atau bentuk kejahatan lainnya. Diharapkan dengan pengungkapan ini dapat membuat jera pelaku lainnya sehingga diharapkan masyarakat bisa bermedia sosial dengan sehat dan bisa memberikan edukasi positif.

Kendala untuk mengungkap kejahatan dunia maya saat ini salah satunya rata-rata dari pelaku kejahatan menggunakan akun palsu (fake akun) sehingga sulit untuk diidentifikasi. “Namun kami terus berupaya karena tidak ada kejahatan yang sempurna, akan selalu ada celah untuk menemukan pelaku kejahatan,” kata Kompol Tri Joko.(kmb36

BAGIKAN