Kondisi Dermaga Gunaksa saat ini yang sudah hancur, diterjang gelombang. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Isu kasus korupsi Dermaga Gunaksa belakangan kembali memanas, seiring sorotan DPRD Klungkung terkait rencana menghibahkan aset tanah Pemkab Klungkung di eks Galian C Klungkung kepada Pemprov Bali, terkait proyek Kawasan Pusat Kebudayaan Bali.

Publik kemudian mempertanyakan, bagaimana kelanjutan kasus Korupsi Dermaga Gunaksa, karena ada sejumlah nama yang sering disebut-sebut dalam persidangan kala itu agar segera ditahan, nyatanya sampai sekarang belum ditindaklanjuti.

Tokoh masyarakat Dewa Gede Sena, Jumat (5/8) mengingatkan, pihak kejaksaan untuk menuntaskan tunggakan kasus Dermaga Gunaksa tersebut, agar tidak terus menjadi pertanyaan masyarakat Klungkung. Dia juga mempertanyakan, kenapa pihak kejaksaan tidak menuntaskannya, padahal saat dia mengikuti persidangan sejak awal kasus ini waktu itu, ada sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat di Klungkung yang terungkap dalam persidangan, diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca juga:  Distan Gencarkan Vaksinasi PMK di Banjar Tangkup dan Banjar Mumbi

“Bahkan, waktu itu sangat jelas sekali, ada dua nama pejabat saat itu diperintahkan hakim, untuk segera ditahan. Satu pejabat kala itu langsung meninggal setelah shock mendengar kabar ini. Satu lagi belum jelas, bagaimana tindaklanjutnya. Itulah makanya saya katakan tunggakan,” terang Mantan Wakil Bupati Klungkung ini, saat ditemui disela-sela kesibukannya ngayah mempersiapkan upacara pitra yadnya ngaben massal di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan.

Selain itu, dia juga mengingatkan dugaan keterlibatan Tim Sebelas, sebagai Tim Penaksir Harga, dari tanah yang akan dibebaskan untuk areal dermaga dan akses jalan menuju dermaga. Salah satu pentolan tim itu, bahkan berulang kali disebut-sebut majelis hakim untuk segera ditindaklanjuti perannya dalam kasus ini, namun sampai sekarang juga belum ada kejelasan. Maka, dia mengingatkan kejaksaan untuk segera menindaklanjutinya. Kasus-kasus yang berkaitan dengan Dermaga Gunaksa, menurut dia, seyogyanya segera dituntaskan, agar upaya Pemprov Bali untuk menata ulang kawasan itu, sebagai Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, tidak dicederai oleh persoalan hukum yang belum tuntas.

Baca juga:  Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Siagakan 52 Kapal

“Ada satu nama yang paling santer disebut-sebut dalam persidangan dari Tim Sebelas itu dalam persidangan. Karena dia waktu itu sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Belum lagi kita bicara, kenyataannya sekarang Dermaga Gunaksa sudah terbengkalai, hancur. Entah nanti bagaimana itu pertanggungjawabannya,” tegas Ketua Dewan Penasehat LSM Komnas PAN (Komite Nasional Penyelematan Aset Negara) ini.

Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman, ditanya perihal persoalan ini, Jumat (5/8) mengatakan akan membicarakannya kembali dengan para jaksa pada bagian Pidana Khusus Kejari Klungkung. Ini untuk mengetahui, bagaimana sebelumnya konstruksi hukum pada berkas persidangannya. Dia belum berani memberikan penjelasan lebih jauh.

Baca juga:  Dipraperadilankan, Jaksa Sebut Penerbitan SKP2 Sesuai Prosedur

Disisi lain, Dermaga Gunaksa rencananya akan dilanjutkan pembangunannya dalam satu kawasan yang sama dari mega proyek pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali. Dermaga Gunaksa akan menjadi Pelabuhan Marina yang desainnya sudah beberapa kali disosialisasikan Pemprov Bali. Sehingga, Pemprov Bali meminta Pemkab Klungkung untuk segera menyelesaikan proses hibah tanah aset pemkab di areal itu kepada Pemprov Bali. Namun, sebelum itu direalisasikan Lembaga DPRD Klungkung meminta eksekutif untuk meminta LO (Legal Opinion) dari Kejaksaan, agar status hukum aset tanah yang mau dihibahkan, menjadi jelas. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *