Pembukaan Porprov Bali XIV/2019 di Tabanan. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembukaan Porprov Bali XV/2022 diputuskan di Lapangan Bajra Samdhi Renon, pada Minggu (20/11). Sedangkan penutupan hajatan multievent dua tahunan antarkabupaten dan kota se-Bali, belum diputuskan namun dipastikan di tempat tertutup.

Sekum KONI Bali Nyoman Yamadhiputra, di Denpasar, Kamis (4/8), menerangkan,saat ini memasuki tahapan entry by number, sampai dengan 10 Agustus. “Hasilnya bisa diketahui nomor-nomor yang dipertandingkan, serta kontingen mana saja yang ikut berpartisipasi,” ucapnya.

Baca juga:  Tabungan Dibobol Rp 20 Juta

Sementara persiapan teknis panitia cabor mengajukan rencana mulai anggaran biaya. “Teknis pelaksanaan masing-masing cabor bakal dilakukan verifikasi,” ungkap dia.

Dikemukakan, Bidang Pertandingan juga berkoordinasi dengan para technical delegate (TD), sekaligus bagaimana persiapan lokasi pertandingan (venue). “Kami menerima laporan hampir 65 persen, venue-venue siap dipakai, tentunya mereka berkoordinasi dengan kota dan kabupaten yang menjadi tuan rumah,” kata Yamadhiputra.

Menurut dia, tahapan berikutnya wntry by name digebar 20 Agustus-20 September. Nama-nama atlet hang berlaga di porprov, didata via on line. Bahkan, asal daerah atlet dikuatkan dengan KTA atau KONI card. Jadi, seandainya atlet mutasi menempuh jalur prosedural, kalau disahkan KONI, KONI card sudah pindah ” terang dia. Sebaliknya, jika atlet masih memegang KONI card, kemudian didaftarkan daerah lain, otomatis juga tidak bisa diterima.

Baca juga:  Dipresentasikan, DED GOR Debes Lebihi Pagu Rp 8 Miliar

Yamadhiputra menyebutkan, porprov mempertandingkan 41 cabor memperebutkan 552 emas dan perak, serta lebih dari 700 perunggu, mengingat beberapa cabor juga memberikan medali perunggu kepada semifinalis atau juara III bersama. Tahap selanjutnya, keabsahan atlet 20-30 September, hingga bjsa diketahui keabsahan atlet. “Kami harapkan mulai Oktober, sudah tidak ada lagi perebutan atlet maupun tarik-ulur harus membela daerah mana,” tandasnya. (Daniel Fajry/Balipost)

 

Baca juga:  Kebebasan Sipil Tertinggi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *