Made Rentin. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 38 Tahun 2022 dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengatur pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Inmendagri berlaku mulai Selasa (2/8) hingga Senin (15/8) ini.

Dijelaskan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali kembali berlanjut selama 2 minggu ke depan. Ia mengatakan Bali masih tetap menjalani level 1, seperti sebulan belakangan. “Provinsi dan kabupaten/kota se-Bali menjalani level 1. Masa berlaku tanggal 2 Agustus hingga 15 Agustus,” jelasnya.

Dalam Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini disebutkan kebijakan Level 1 menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang
mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Baca juga:  Sikapi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Disperindag Gelar Pasar Murah

Tidak ada aturan yang berubah dalam pelaksanaan PPKM Level 1 di Inmendagri terbaru ini. Untuk wilayah yang menjalani PPKM Level 1, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari tetap dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung kafe maksimal 100 persen.

Sementara itu, mall/pusat perbelanjaan, restoran, hingga warteg dan lapak jajanan masih tetap beroperasi hingga pukul 22.00. Untuk kapasitasnya, dinaikkan maksimal 100 persen.
Operasional di restoran atau kafe, baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.
Bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga:  Presiden Sebut Vaksin Ini Digunakan untuk Usia 12 hingga 17

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Ketentuannya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Masih Dilaporkan, Empat Kabupaten Bertambah

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 100 persen. Begitu juga tempat ibadah maksimal 100 persen dari kapasitas.

Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN